Connect with us

SKI News

Kaos Mas Dhito, Podcast Bareng Eko Kuntadhi Bikin Penasaran

Published

on

Suarakumandang.com, BERITA KEDIRI.  “Ojo Dol Tinuku Jabatan, Kediri Apik Kediri Resik”. Sebuah kalimat berbahasa Jawa itu ditorehkan pada sebuah kaus berwarna hitam yang dikenakan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramowo.

Arti tulisan itu jelas membuat pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan rekannya Mazdjo bertanya Tanya. “Tulisan di kaus itu artinya apa mas?” tanya mereka kepada Mas Dhito (Sapaan akrabnya).

Mas dhito kemudian menjelaskan apa maksud kalimat pada kaus yg dipakainya tersebut. “Jangan jual beli jabatan. Kediri Bersih Kediri Bagus” terang Mas Dhito  sembari menunjukkan kaus yang dikenakannya itu.

Kaus yang dikenakan Mas Dhito ini menjadi bahan utama pembicaraan dalam podcast tersebut. Pasalnya, dalam kaus yang juga bergambarkan kursi dicoret tersebut Mas Dhito ingin menyampaikan pesannya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kediri.“Bahwa di Kabupaten Kediri ini tidak boleh lagi ada jual beli jabatan,” terang Mas Dhito Rabu (15/12/2021).

Bercanda, Eko dan Mazdjo bertanya kepada Mas Dhito mengenai apakah di Kabupaten Kediri ada marketplace jual beli jabatan, Bupati muda ini juga menjawab dengan candaan khasnya.“Sudah masuk di E-comerce kayaknya,” canda Mas Dhito kepada kedua presenter podcast Pra Kontro tersebut.

Hal ini menarik perhatian Eko Kuntadhi. Pihaknya mengunggah foto bersama Mas Dhito dalam akun instagramnya. “Kayaknya Bupati muda ini lagi bikin banyak orang di Kediri ngamuk. Karena proses rekruitmen aparat desa yang sarat jual beli jabatan, distop,” tulisnya dalam akun instagram @ekokuntadhi.

Hal senada juga dilakukan oleh Mazdjo, pihaknya mengunggah foto dirinya dengan mengenakan kaos yang sama dari pemberian Mas Dhito.

“Dapat kaos dengan pesan keren dari “Bupati Gendheng” @mas.bup. Kepala Daerah muda, yg nyalinya gak bisa diremehkan,” tulis Maz Djo dalam akun instagram mazdjopray.

Sebelumnya, Mas Dhito menghentikan sementara proses ujian perangkat desa  karena banyaknya aduan yang masuk terkait dengan kesalahan sistem penilaian yang dilaksanakan oleh pihak ketiga pada 9 Desember lalu di Basement SLG dan Convention Hall SLG.

Pihaknya juga menegaskan bahwa dalam proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas.

“Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” tegas Mas Dhito saat konferensi virtual Senin (14/12/21) lalu.

Selama pemberhentian sementara proses pengisian perangkat ini, Mas Dhito juga memerintahkan kepada Inspektorat untuk segera mengusut tuntas kesalahan pada sistem penilaian tersebut.

Jurnalis: Pendi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *