Connect with us

SKI News

Kadis Kominfo Madiun Penuhi Panggilan Polisi

Published

on

Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Noor Aflah. Foto Dok.

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN.  Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Noor Aflah memenuhi panggilan polisi, Rabu (02/08/2023). Pemanggilan Noor Aflah terkait dugaan pencemaran nama baik Wakil Wali Kota Madiun Inda, dan pelanggaran undang undang ITE.

”Ya, benar. Bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik sekitar jam 09.00 nan. Berapa lama diperiksa, saya tidak tahu,  karena saya ikut vidcon dengan Pak Kapolres, ” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno, Kamis (03/08/2023).

 Menurutnya bersangkutan diperiksa penyidik berkaitan dengan kegiatan percakapan lagi viral beberapa waktu lalu di aplikasi Facebook (FB) dan Instagram (Ig) yang berujung laporan. Soal status bersangkutan masih tahap klasifikasi saksi.

Terpisah, Noor Aflah mengaku, tiba di Polres Madiun Kota sekitar pukul 9.30, menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam.  Disusul istirahat jam 12.00 dan pukul 13.00 pemeriksaan dilanjutkan lagi.

“Banyak tadi yang ditanyakan, saya nggak hafal, begitu juga jumlah  pertanyaannya. Intinya, ya, soal komentar di medsos itu. Dampak hukum ini dianggap risiko dan mengantisipasi, soal ini arahnya ke politik,” ujarnya.

 Ia menduga ada pihak lain atau tim mengendalikan akun Inda Raya,  antara caption Wakil Wali Kota dengan komentar dibawah tidak sambung. “Saya tidak yakin, soal itu menulis Bu Wakil Walikota Madiun sendiri. Hal itu lah perlu dikonfirmasi,” tandas Noor Aflah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Noor Aflah dilaporkan pengacaranya ke Sat Reskrim Polres Madiun Kota beberapa hari lalu,  terkait komentar di akun Facebook dan IG pribadi milik Inda Raya. Dalam laporan juga membawa sejumlah bukti screen shot FB dan IG beberapa lembar.

Kepala Dinas Kominfo yang baru menjabat kurang dari dua bulan tersebut terlibat dan dilaporkan dugaan pencemaran nama baik Wakil Wali Kota Madiun dan pelanggaran undang undang ITE.

Jurnalis: Agus Basuki.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *