SKI PolHuKam
Kabar Gembira Bagi Calon Pengusaha Yang Melek Internet
Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN.Kabar gembira bagi warga yang ingin mendirikan usaha di Magetan. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Magetan sudah menerapkan system perijinan terintergasi secara online single submission (OSS).
“Sistem ini berlaku diseluruh Indonesia, dan bisa dilakukan dimana dan kapan saja,”Joko Trihono Plt Dinas (PMPTSP) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Dijelaskan pula bahwa system OSS ini sangat efektif untuk para pengurus izin. System OSS yang disediakan Dinas PMPTSP Kabupaten Magetan dapat mempermudah pengurus izin.
“Namun bagi yang sudah punya atau memiliki sebelum adanya OSS diharapkan untuk mendaftar ulang kembali. Jika tidak segera daftar maka uusaha yang dilakukan untuk selanjutnya akan tidak diberlakukan,”kata Joko.
OSS dapat digunakan dimana saja tanpa harus datang ke kantor Dinas PMPTSP.” Pengurus izin tidal lagi harus datang ke kantor namun, bisa mengakses melaui OSS. Dan di system OSS ini tersedia lengkap apa yang dibutuhkan pengurus izin”, tuturnya.
“ Seperti Halnya pelaku usaha bisa mengurus izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan IMB, Izin Operasional atau Komersil, Izin Lingkungan dan Izin Usaha melalui system OSS. Dengan OSS terjamin kepastiannya, cepat, dan murah,” ungkapnya.
Dijelaskan pula bahwa layanan OSS merupakan upaya pemerintah dalam memprmudah perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan terintegrasi yang cepat, mudah, serta member kepastian. Sejak Oktober 2017 lalu pemerintah membangun system OSS yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha sementara pelaksanaan OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah no.24 tahun 2018.
Untuk tahapan menggunakan system OSS pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh system. “ NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidangnya. Jadi, NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang akan mengurus perizinan untuk usahanya,” pungkasnya.
Dengan adanya system OSS untuk mengurus perizinan diharapkan masyarakat Magetan yang memiliki usaha agar mendaftarkan usahanya ke Dinas PMPTSP tanpa harus ke kantor dan bisa dilakukan di rumah atau menggunakan system OSS. Apalagi pengusaha yang melek internet ini sangat membantu proses perizinan berusaha. Jadi, jangan malas untuk mendaftarkan usaha anda.Nuvreilla.
