SKI News
Ini Yang dilakukan Sat Pol PP Ketika Melihat Ratusan Bendera Parpol

Sejumlah petugas sedang merazia bendera parpol di jembatan gandong satu
Suarakumandang..com,BERITA MAGETAN. Ratusan bendera partai politik (Parpol) ditertibkan Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Penertiban dilakukan karena melanggar peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan kenyamanan Masyarakat.
“Sebelumnya kami sudah memperingatkan dari masing-masing partai supaya segera ditertibkan, namun hingga sampai detik ini belum ada tindakan untuk penertiban bendera,” ujar Khamim Bashori Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.
Bahkan pihak Sat Pol PP memberikan waktu untuk melepas, namun oleh pihak parpol belum dilakukan penertiban maupun pelepasan. “Karena tidak ada tindakan pelepasan maka pihak kami melepaskan atau menertibkan,”katanya.Kamis,(18/10/2018).
Dijelaskan pula, pihak Sat Pol PP sudah memberikan sosialisasi terkait pemasangan bendera parpol akan lebih baik “mandiri” jangan dipaku maupun ditempel di pohon. “Apalagi dipasang ditempat umum maupun di dekat kantor pemerintahan itu sangat tidak diperbolehkan,”tuturnya.
“jika ingin pasang lebih baik “mandiri” dengan memberi bambu atau besi , jadi jangan ditempelkan atau dipaku di pohon maupun dirambu-rambu lalulintas. ”terangnya kepada suara kumandang.
Hari ini anggota Sat Pol PP melakukan razia di sejumlah titik, pertama di jembatan gandong 3, gandong 2, dan Gandong 1. “Semua parpol kami tertibkan, karena sangat mengganggu pemandangan kota Magetan,”ucapnya.
Sementara itu , ratusan bendera parpol ini oleh pihak Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.”Bendera itu akan kami berikan pemiliknya jika pemilik datang dan menanda tangani surat pernyataan tidak mengulang kembali,”pungkasnya.Cahyo.
