SKI News
Ibu Asal Madiun Ini Kaget Saat Baca SMS di Ponsel Putrinya, Laporkan Ke Polisi
Madiun.Suarakumandang.com- Aparat Polsek Sawahan menangkap seorang penjual stempel berinisial BS (35), warga Desa Klagenserut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Pria beristri itu ditangkap dan dilaporkan orangtuanya korban dengan tuduhan mencabuli tiga kali sebut saja Melati (12), siswi SMP di Kecamatan Sawahan.
“Kami tangkap tersangka, setelah ibu korban melaporkan ulahnya sudah tiga kali mencabuli anaknya Melati, akhir pekan lalu Tersangka kami tahan di Mapolsek Sawahan, guna pemeriksaan intensif,” jelas Kapolsek Sawahan AKP Agung Darmawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (2/2/2017).
Petaka menimpa SS, tanahnya, bermula saat korban berkenalan dengan tersangka lewat media sosial Facebook (FB). Saat berkenalan, tersangka menggunakan akun palsu di Fb-nya, sehingga korban terpikat. Setelah berkenalan, korban termakan bujuk rayu tersangka.
Pengakuan korban, tersangka sudah menidurinya sebanyak tiga kali yakni di mobil, rumah korban, dan suatu hotel melati. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan hukuman minimal l5-15 tahun penjara.Basuki/Cahyo.