SKI News
Hati-Hati Lewat Dua Jalan Ini, Langgar Aturan Denda 2 Kali Lipat

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Dua jalan protokol di Ponorogo, Jawa Timur yakni Jalan Diponegoro dan jalan Urip Sumoharjo sudah memenuhi persyaratan sebagai Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). Jika diketahui ada pengguna kendaraan melanggar lalu lintas akan dikenai denda dua kali lipat.
Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Bambang Prakoso mengatakan pihaknya memberlakukan KTL di kedua jalan tersebut karena memiliki infrastruktur yang baik, jumlah pelanggar minim dan berbagai syarat lainnya. “ Selain dua jalan tersebut, pihak Sat Lantas Polres Ponorogo juga akan terus mengembangkan KTL di sejumlah jalan protokoler di Ponorogo, salah satunya Jalan HOS Cokroaminoto,”ujar Bambang kepada jurnalis suara kumandang. Jumat (15/11/2019).
Lanjut Bambang, jumlah KTL akan terus bertambah seiring bertambahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. ”Perlu kami ingatkan kepada masyarakat agar terus meningkatkan ketertiban dalam berkendara terutama di jalan KTL. Sebab, jika ketahuan melanggar nilai nominal dendanya berbeda dengan jalan umum lainnya,”terang Bambang.
Bambang mencontohkan, “Misalnya, ada pelanggar yang tidak pakai helm di jalan biasa denda tilangnya di pengadilan 100 ribu kalau di KTL bisa 200 ribu,” tegas Bambang.
Untuk meningkatkan KTL, pihaknya pun bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk terus memperbaiki infrastruktur serta kelengkapan fasilitas pendukung lainnya terutama rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
“Fasilitas pelengkap yaitu mulai dari rambu, marka, zebra cross, penerangan jalan, alat pengendali, alat pemberi isyarat, trotoar, halte, median jalan serta lahan parkir,” ucap Bambang.
Sementara itu, pihak Polres Ponorogo berharap masyarakat semakin tinggi kesadarannya dalam berlalu lintas, terutama di jalan utama kota.
Jurnalis: Yoga Kariem.
