Connect with us

SKI News

Hari Jadi Magetan Yang Ke 342 Diwarnai Spanduk Liar

Published

on

SAPNDUK LIAR: Sejumlah Spanduk yang melanggar perda tentang ketertiban umum bertuliskan. Dari kiri spanduk bertuliksan

SPANDUK LIAR: Sejumlah Spanduk yang melanggar perda tentang ketertiban umum bertuliskan. Dari kiri spanduk bertuliksan “Jalan Santai” ,dan spanduk bertulisakan “Padang Bulan” sedang ditertibak sat pol pp.

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Untuk menghadapi hari jadi Magetan yang ke 342 jatuh pada tanggal 12 Oktober 2017, Sat Pol PP Kabupaten Magetan, Jawa Timur terus berupaya  menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang terpasang disembarang tempat. Kamis,(28/09/2017).

Seperti spanduk bertuliskan “Jalan Santai” yang melintang disebelah timur alun-alun tepatnya jalan Jaksa Agung Suprato menurutnya telah melanggar perda tentang ketertiban umum.

“Hai ini kami sudah menelusuri disejumlah titik jalan di kabupaten Magetan, dan kami banyak menemukan sejumlah spanduk yang melintang dijalan,”ujar  Khamim Bashori Kasi Operasi dan Pengendalian bidang Ketertiban dan ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kabupaten Magetan.

SPANDUK LIAR:Petugas sat pol pp sedang menertibkan spanduk bertuliskan 76

SPANDUK LIAR:Petugas sat pol pp sedang menertibkan spanduk bertuliskan 76

Dijelaskan pula, selain spanduk yang melintang dekat alun-alun kami juga menemukan dan menertibkan spanduk bergambar  rokok dan bergambarkan bakal calon bupati Magetan.”Apapun bentuknya dan apapun gambarnya kalau memang melanggar perda  tetap kami sikat habis,”kata Bashori.

“ Kami menertibkan tidak hanya pada waktu menjelang hari jadi Magetan saja, akan tetapi penertiban reklame liar seperti spanduk dan banner tetap kami lakukan pada hari biasa, kami tidak bisa langsung menertibkan begitu saja, karena mengingat anggota kami terbatas,”terangnya kepada suara kumandang.

Sementara itu, untuk menciptakan Magetan indah dan bersih dari oknum, pihak Sat Pol PP terus berupaya dan penertiban spanduk liar.”Kami juga mengharapkan bagi pemasang reklame sebelum memasang belajarlah  tentang perda tentang ketertiban umum,”pungkasnya. Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *