SKI News
Pelaku Pembantaian Keluarga Di Ngawi Berhasil Ditangkap Ketika Keluar Dari Hutan Sebab Kelaparan
Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Mudiono alias Mahmudi (23) warga Dusun Pondok, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pelaku pembantaian keluarga akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian Polres Ngawi setelah satu hari melarikan diri masuk kehutan wilayah Desa Krandegan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Pelaku ditangkap pada hari rabu malam disebuah warung ditepi hutan Gunung Lawu.”Pelaku berhasil ditangkap ketika keluar dari hutan sebab kelaparan dan hendak meminta makan kepada pemilik warung,”ujar AKBP Nyoman Budiarja Kapolres Ngawi.
“Warga yang mengetahui langsung menangkap pelaku dan menghakiminya. Dalam kondisi babak belur selanjutnya pelaku diserahkan ke polisi,”katanya.
Bahkan dihadapan petugas Polisi, pelaku bertingkah seperti orang tak bersalah, terkadang sesekali ia menjulurkan lidahnya dan cengengsan.
Pelaku tega membantai calon istrinya dan tiga orang dekatnya sebab keinginannya untuk menikahi di tolak.” Sesuai pengakuan pelaku saat niat ingin menikahi justru oleh orang tua ingin dilaporkan ke polisi dalam kasus pencabulan terhadap korban,”terang Nyoman.
“Diduga pelaku kalap tega membantai calon istrinya karena kalap lantaran niat baiknya untuk menikahi korban tidak direstui oleh pihak keluarga, hingga akhirnya pelaku marah dan terjadilah aksi pembantaian terhadap calon istri bernama Neni Agustin (16), Sumiyati (45) ibu korban, kakek korban Prawiro Sikas (65) dan Sumiyem tetangga korban,”paparnya.
Aksi Pembantaian terjadi selasa ( 26/09/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku Datang Dengan Diantar Seorang Temannya, untuk bertamu ke rumah korban. Di Rumah Korban, pelaku mengamuk dan membacok empat orang Korban.
Korban Neni Agustin yang juga calon istri pelaku tewas bersimbah darah setelah kepala dan lehernya robek dibacok golok. Sedangkan tiga korban lainnya yakni harus dilarikan ke rumah sakit sebab menderita luka parah.
“Barang bukti golok dibuang pelaku dan belum ditemukan. Tersangka dikenai pasal 351 ayat (2), (3) KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,”ucapnya.
Sementara itu, untuk melengkapi hasil penyidikan, berdasarkan dua alat bukti itu, tersangka saat ini ditahan d iruang tahanan Mapolres Ngawi.Cahyo.