SKI News
Empat Warga Madiun dan Magetan Dibekuk Polisi
Madiun.Suarakumandang,com-Empat orang terdiri satu pria dan 3 wanita ditahan polisi setelah menggelapkan dan menggadaikan kamera milik salah satu persewaan kamera di Kota Madiun. Dua dari 4 orang ditahan merupakan residivis dalam kasus sama, bahkan kedua wanita itu baru beberapa bulan bebas.
Ke-4 orang yaitu Muhammad (18) warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Ikayanti S, (24) Desa Pacinan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Lalu, Eriyanti (23) warga Desa Krandengan, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun dan Ananda Oktavia (20,) Desa Genengan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.
“Tersangka IS dan E keduanya residivis kasus serupa, IS ditangkap Polsekta Kartoharjo dan divonis 9 bulan penjara di tahun ini (2016). Sedangkan, E ditangkap Polsek Wungu, Polres Madiun dan divonis 6 bulan penjara,” jelas Paur Subag Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, kepada suara kumandang, Selasa (17/01/2017).
Ia mengatakan keempat tersangka penggelapan ini ditangkap polisi di rumah masing-masing pada awal pekan lalu. Peristiwa penggelapan kamera DSLR ini terjadi pada Sabtu (9/12/2016) sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu tempat persewaan di Jalan Widosari, Kelurahan Oro Oro Ombo, Kota Madiun.
Saat itu, keempat tersangka berkumpul di suatu tempat dan merencanakan menyewa kamera, yang direncanakan akan digadaikan dan uang hasil gadai dibagi rata untuk kebutuhan masing-masing. Sesampainya di lokasi yaitu tempat persewaan kamera, tersangka MI dan E masuk ke tempat itu sedangkan tersangka IS dan AO menunggu di luar.
Tersangka MI menyewa kamera DSLR dengan harga Rp144.000 untuk 2 hari. “Setelah mendapatkan kamera itu, tersangka langsung menggadaikan kamera itu seharga Rp1,3 juta. Setelah mendapatkan uang itu, kemudian mereka membaginya untuk membeli kebutuhan masing-masing.
Selanjutnya, 11 Desember 2016, pemilik persewaan menanyakan keberadaan kamera disewa tersangka melalui pesan singkat. Keempat tersangka pun bersepakat untuk mengelabui pemilik persewaan dengan cara memperpanjang waktu persewaan hingga 14 Desember dengan harga sewa Rp176.000.
Namun, hingga 21 Desember, tersangka belum mengembalikan kamera itu. Selanjutnya, pemilik kamera melaporkan kasus tersebut kepada Polsekta Kartoharjo pekan lalu. Akhirnya, satu per satu dibekuk dirumahnya masing-masing. “Keempat tersangka dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Saat ini keempat tersangka masih diperiksa penyidik,” ujar Aiptu Mashudi lagi. Basuki/Cahyo.