SKI News
Pura-Pura Disuruh Majikan, Pria Beristrikan Dua Ini Tipu Sejumlah Konter HP Di Ponorogo
Ponorogo.Suarakumandang,com– Suryono (45) warga Tulungagung, Jawa Timur tak berkutik setelah aksi tipu-tipu di sebuah konter hand phone di Ponorogo, Jawa Timur ketahuan sang pemiliknya. Selain sempat mendapat bogem dari pemilik konter karena kesal dengan ulahnya, pria yang beristrikan dua ini sempat membawa kabur uang jutaan rupiah.
AKP Sudaroini Kapolsek Mlarak Ponorogo mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan berpura-pura disuruh bos konter untuk memasang kipas angin.” Sementara ditempat lain pelaku teridentifikasi dari hasil pengembangan, bahwa modus dia menyesuaikan keadaan situasi sasaran, kalau memang salah satu konter membutuhkan teralis, mungkin dia juga akan memasang teralis,”ujarnya kepada suara kumandang.
“Sesuai pengakuan pelaku hasil kejahatan tersebut digunakan berjudi, dan senang-senang dilokalisasi,”terangnya.
Lanjutnya, dari hasil pengembangan, pelaku sudah melakukan aksi serupa diempat lokasi yang berbeda tempat. Dalam menjalankan aksinya, pelaku termasuk pandai dan bernyali besar, sebab, ia selalu mendatangi konter HP yang dijaga karyawan. Baru selanjutnya ia mendatangi karyawan dengan pura-pura sudah disuruh oleh majikan mengambil uang “Salah satunya konter yang berhasil ditipu membawa uang Rp 800 ratus ribu dengan alasan untuk membeli kipas angin,”paparnya.
“Untuk menyakinkan korban, pelaku berpura-pura menelepon sang majikan. Baru setelah korban percaya dan memberikan uang, pelaku pergi dengan pura-pura berpamitan hendak membeli kipas angin,”ucapnya.
Nur Amalia korban menjelaskan, awalnya pelaku menanyakan keberadaan pemilik konter, setelah mendapat jawaban bahwa pemilik konter tidak ada, pelaku meminta uang sebesar Rp 800.ribu dengan alasan disuruh pemilik konter untuk membeli kipas angin.”Saat itu dikonter hanya ada uang Rp 300 ribu saya berikan uang tersebut,”katanya.
“Untuk memastikan permintaan yang dilakukan pelaku, saya menghubungi bos saya, dan bos saya merasa tidak menyuruh seorangpun untuk meminta uang untuk membelikan kipas angin,” tuturnya.
Masih kata korban, karena jengkel dengan ulah pria yang beristrikan dua ini, Nur langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlarak.
Dihadapan petugas pelaku sudah melakukan perbuatan aksi tipu-tipu 4 kali ditempat yang berbeda. Akibat perbuatanya pelaku bakal dijerat dengan paal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.Dedi.