SKI News
Dua Warga Tiongkok Ditangkap Saat Distribusi Ponsel Langsung ke Madiun.Ini Alasanya
Madiun.Suarakumandang.com- Yiquan Liang (29) dan Xiangxin Wei (27) Keduanya berasal dari Guangxi, Tiongkok. Mereka oleh Tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Madiun ditangkap di gudang distributor ponsel, Jalan Mayjen Sungkono, Kota Madiun, Kamis (5/1) siang . Dua TKA asal Tiongkok itu ditangkap, karena diduga menyalahgunakan ijin tinggal.
“Dua TKA itu kami amankan dari hasil operasi lapangan. Keduanya diduga menyalahgunakan ijin tinggal,itu sementara alasan tindakan kami,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto.
Ia menyatakan untuk memastikan apakah benar keduanya merupakan TKA ilegal atau legal. Kedua TKA saat ini atau pukul 17.00 masih diperiksa tim penyidik di kantor Imigrasi Kelas II Madiun. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.30, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Setelah menerima informasi itu, tambahnya, dilakukan pengintaian, begitu diyakini ada, petugas langsung masuk gudang. Penyidik masih mendalami kemungkinan keduanya memang menyalahgunakan ijin tinggalnya. Sebab, berdasarkan laporan masyarakat sekitar dua TKAditangkap merupakan TKA ilegal.
Begitu mendapat laporan dari masyarakat tim Imigrasi Kelas II Madiun langsung mendatangi gudang kantor distributor ponsel tempat dua TKA itu bekerja. Namun, saat ditanya nama kantor atau perusahaan mempekerjakan dua TKA itu, Sigit enggan menginformasikannya, karena dua TKA yang ditangkap masih dalam proses pemeriksaan.Basuki/Cahyo.