SKI News
Dua Skema Usulan Dapil 2024, Tidak Memenuhi Prinsip Penataan Dapil

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Uji publik terkait rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dana lokasi kursi DPRD Kabupaten Magetan untuk Pemilu 2024 telah digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Magetan di Hotel Bukit Bintang, Selasa (13/12/2022) lalu.
KPU Magetan melaksanakan uji publik terhadap tiga skema penataan dapil yang sudah disosialisasikan sebelumnya. Hal itu mendapatkan tanggapan dari Dwi Aryanto Ketua DPD PAN Kabupaten Magetan.
“Kalau KPU Kabupaten hanya melihat proses ini sebagai pemenuhan atas tahapan Pemilu, tanpa menjelaskan urgensi penataan ulang dapil yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, bisa dibayangkan setiap akan melaksanakan Pemilu pasti akan timbul kegaduhan” kata Dwi.
Dwi menjelaskan, bahwa Penataan dapil dan realokasi kursi DPRD kabupaten adalah suatu keniscayaan karena ada regulasi yang mengatur.
Namun setidaknya ada tiga penyebab adanya realokasi kursi dan dapil harus ditataulang.
Pertama, ada dinamika wilayah. Seperti halnya terbentuknya sejumlah provinsi baru hasil pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari yang semula terdiri dari dua dapil dengan 13 kursi, kini menjadi 6 daerah pemilihan dengan 18 kursi DPR RI.
Kedua, adanya dinamika Jumlah Penduduk. Provinsi Banten misalnya, dikarenakan pertambahan jumlah penduduk mengakibatkan alokasi kursi di DPRD Provinsi Banten bertambah.
Semula 85 kursi pada Pemilu 2019, sesuai Perppu no 1 tahun 2022 bertambah menjadi 100 kursi pada Pemilu 2024.
Hal ini juga berdampak pada penambahan daerah pemilihan dari 10 menjadi 12 daerah pemilihan.
Ketiga, tidak terpenuhi lagi prinsip-prinsip penataan dapil itu sendiri.Ini bisa terjadi kalau pendataan dapil DPRD kabupaten/kota Pemilu 2019 tidak memenuhi tujuh prinsip penataan dapil sesuai ketentuan.
“Urgensi penataan daerah pemilihan itulah yang sampai saat ini tidak pernah dijelaskan oleh KPU Kabupaten Magetan,”jelasnya.
Masih kata Dwi, menariknya pada uji publik kemarin, justru daerah pemilihan Pemilu 2019 yang memenuh iseluruh prinsip penataan dapil, 2 skema usulan baru dari KPU tidak memenuhi prinsip kesinambungan.
“Artinya KPU dalam melakukan penyusunan Dapil yang baru dianggap kurang memperhatikan Dapil yang sudah ada pada PemiluTerakhir. Dan itu bisa dilihat dan diakses di laman info pemilu. Apakah yang demikian tetapakan menjadi keputusan Pleno KPU?” pungkasnya.
Jurnalis: Tim.
Pingback: Dua Skema Usulan Dapil 2024, Tidak Memenuhi Prinsip Penataan Dapil - Kabar Magetan