Connect with us

SKI News

Dua Pelawak Asal Jawa Timur diadili di Hongkong

Published

on

BERI KETERANGAN: Kepala Imigrasi Kelas II Madiun Kurniadie (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan beberapa hari lalu. Salah satu pelawak diadili di Hongkong membuat paspor di Imigrasi Kelas II Madiun.

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Dua pelawak asal Jawa Timur, Yudo Prasetyo (Cak Yudho) Kabupaten Banyuwangi dan Deni Afriandi (Cak Percil) Kabupaten Ngawi juga anak buah H Sakirin (Kirun)) diadili di Hong Kong terkait penyalahgunaan visa. Dua pelawak itu masuk Hongkong menggunakan visa turis pada 2 Februari 2018.

Mereka kemudian ditangkap otoritas setempat 2 hari kemudian setelah diduga menerima imbalan setelah mengisi acara yang dihelat buruh migran, di daerah Tsim Sha Tsui, Hong Kong. Pasca penangkapan itu, kini viral di medsos surat terbuka salah satu istri pelawak yakni, Precil. Surat tertanda Deni Kristiani itu ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Terpisah, Kepala Imigrasi Kelas II Madiun Kurniadie membenarkan salah satu dari 2 orang itu membuat paspor di Imigrasi Kelas I Madiun. “Ada membuat paspor disini atas nama Yudo Prasetyo beralamat Dusun Jurug, Desa Dunplengan, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, bernomor B 9230382 tujuan wisata ke Hongkong,” jelasnya.

Isi surat meminta perhatian pemerintah atas ketidak-pahaman warga desa akan prosedur  harus dilaksanakan, jika akan bekerja di luar negeri. Kristina, memohon bantuan negara untuk hadir meringankan dakwaan pada suaminya, tidak paham hukum.

Kristina sendiri berprofesi sebagai sinden. Deni merupakan warga asli Desa Balerejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Dia menikah dengan Cak Precil warga Surabaya sekitar 5 tahun lalu. Kasus menimpa suaminya di Hongkong, membuat wanita cantik itu shock. Basuki.

 

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. sulasno

    Februari 9, 2018 at 11:04 pm

    Mohon ksus cak percil dan cak yudo cepet dslesaikan.. pak jokowidodo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *