Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Dalam evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11 hingga 15 Januari lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan PPKM yang dilakukan untuk menangani pandemi virus corona (COVID-19) masih belum efektif.
Hal itu lantaran implementasi yang tidak maksimal sehingga
angka penularan tak menunjukkan penurunan bahkan sector ekonomi yang menjadi
korban dalam penanganan COVID-19.
Kini setelah PPKM tahap pertama berakhir 25 Januari, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2021 PPKM
untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Perpanjangan PPKM berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari
2021.Melalui Intruksi Mendagri tersebut, kepala daerah diminta mengatur PPKM
yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai dengan kondisi
masing-masing wilayah.
Berbagai kalangan mengkhawatirkan terkait perpanjangan
pembatasan tersebutakan berdampak padas emakin menurunnya kegiatan ekonomi
masyarakat.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Dwi Aryanto, Anggota DPRD Kabupaten Magetan ini mengatakan bahwa dari pengamatan jelas bahwa kegiatan ekonomi sangat terganggu sejak awal pandemi.” Sempat ada kenaikan namun tingkatnya masih lebih rendah,”kata Dwi.
“Saat ini tentunya terdapat penurunan konsumsi kembali
karena pembatasan mobilitas masyarakat. Namun dalam PPKM, restoran masih bisa
buka meski pengunjungnya dibatasi,”katanya.
Lebih lanjut, warung-warung juga masih buka. Aktivitas
sosial ekonomi masih berjalan. Sehingga dampak ekonominya dapat diminimalisir.
“Yang terpenting menerapkan 3 M”.Pasar tradisional
termasuk 11 sektor yang dapat izin untuk tetap buka dalam masa pandemi virus
corona,”ungkapnya.
Menurutnya, meski pasar tradisional diijinkan untuk tetap
dibuka namun hendaknya menerapkan protocol kesehatan yang ketat.
“Pemerintah pusat menggelontorkan bantuan dari berbagai
skema, namun saya berharap, saat ini Pemerintah daerah juga sudahmemikirkan
impact kebijakan pembatasan ini terhadap para pelaku usaha kecil, misalnya
program stimulus dapat dilanjutkan kembali. Hal itu akan sangat membantu para
pelaku usaha” pungkasnya.
Pingback: Denyut Ekonomi Dalam PPKM Jilid II | Kabar Magetan