Connect with us

SKI News

Denyut Ekonomi Dalam PPKM Jilid II

Published

on

Dwi Aryanto, Anggota DPRD Kabupaten Magetan

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Dalam evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11 hingga 15 Januari lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan PPKM yang dilakukan untuk menangani pandemi virus corona (COVID-19) masih belum efektif.

Hal itu lantaran implementasi yang tidak maksimal sehingga angka penularan tak menunjukkan penurunan bahkan sector ekonomi yang menjadi korban dalam penanganan COVID-19.

Kini setelah PPKM tahap pertama berakhir  25 Januari, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2021 PPKM untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Perpanjangan PPKM berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.Melalui Intruksi Mendagri tersebut, kepala daerah diminta mengatur PPKM yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Berbagai kalangan mengkhawatirkan terkait perpanjangan pembatasan tersebutakan berdampak padas emakin menurunnya kegiatan ekonomi masyarakat.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Dwi Aryanto, Anggota DPRD Kabupaten Magetan ini mengatakan bahwa dari pengamatan jelas bahwa kegiatan ekonomi sangat terganggu sejak awal pandemi.” Sempat ada kenaikan namun tingkatnya masih lebih rendah,”kata Dwi.

“Saat ini tentunya terdapat penurunan konsumsi kembali karena pembatasan mobilitas masyarakat. Namun dalam PPKM, restoran masih bisa buka meski pengunjungnya dibatasi,”katanya.

Lebih lanjut, warung-warung juga masih buka. Aktivitas sosial ekonomi masih berjalan. Sehingga dampak ekonominya dapat diminimalisir.

“Yang terpenting menerapkan 3 M”.Pasar tradisional termasuk 11 sektor yang dapat izin untuk tetap buka dalam masa pandemi virus corona,”ungkapnya.

Menurutnya, meski pasar tradisional diijinkan untuk tetap dibuka namun hendaknya menerapkan protocol kesehatan yang ketat.

“Pemerintah pusat menggelontorkan bantuan dari berbagai skema, namun saya berharap, saat ini Pemerintah daerah juga sudahmemikirkan impact kebijakan pembatasan ini terhadap para pelaku usaha kecil, misalnya program stimulus dapat dilanjutkan kembali. Hal itu akan sangat membantu para pelaku usaha” pungkasnya.

Jurnalis: Tim suara Kumandang

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Denyut Ekonomi Dalam PPKM Jilid II | Kabar Magetan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *