SKI News
Daop 7 Madiun: Ini Pelanggan Yang Dapat Tarif Reduksi KA

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api (KA) Jarak Jauh kepada pelanggan yakni Lansia, Legiun Veteran RI, TNI/Polri, serta Wartawan.
“Pelanggan tersebut mendapat potongan harga tiket Kereta Api dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas Daop 7 Madiun.
Dijelaskan, bagi calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun.
“Namun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service, calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku,”katanya Ixfan.
Lanjutnya,sedangkan bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Namun dalam hal ini registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan.
“Untuk Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta api,”paparnya.
Dijelaskan, bahwa registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan.
“Namun Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang,”jelas Ixfan.
Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun.
Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas Boarding.
Ixfan menambahkan, dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Sementera itu, tarif reduksi yang diberikan kepada pelanggan karena adanya kerjasama antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan pelanggan.
Jurnalis: Tim.