Connect with us

SKI News

Chanif: Sebelum Pasang Reklame di Magetan Pelajari dulu Perda Nomor 3 Tahun 2014

Published

on

Chanif Tri Wahyudi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Magetan

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Sat Pol PP dan Damkar kabupaten Magetan, Jawa Timur berpesan kepada seluruh partai politik, Tim Sukses pemilihan calon legistatif, dan calon kepala daerah jika ingin memperkenalkan calonnya  kepada masyarakat Magetan akan lebih baik pelajari terlebih dahulu peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Jauh hari sebenarnya kami sudah berpesan kepada seluruh pemaku kepentingan dalam rangka pemasangan spanduk maupun banner diwilayah Magetan, pasanglah sesuai peraturan yang ada,”ujar Chanif Tri Wahyudi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Magetan.Jumat,(23/03/2018).

Didalam peraturan daearh nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat telah banyak diatur mulai dari pemasangan banner, spanduk melintang, dan masih banyak lainnya.

Kata Chanif hal ini tentunya adanya perda nomor 3 tahun 2014 untuk menciptakan Magetan lebih bersih dan nyaman.

Selain itu, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan juga berpesan serupa yang disampaikan kepada seluruh calon legestatif maupun calon kepala daerah, yaitu kepada perusahan-perusahan maupun lembaga pendidikan jika ingin  memperkenalkan produk maupun lembaganya kepada masyarkat Magetan pelajari terlebih dahulu perda nomor 3 tahun 2014.

Diketahui hingga sampai saat ini pemasangan dari pihak perusahaan maupun lembaga pendidikan dan pribadi masih begitu marak.Cahyo.

[vicomi_feelbacks]

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *