Connect with us

SKI News

Ini Perjuangan Satpol PP Magetan Saat Menurunkan Bendera Partai Dari Atas Pohon

Published

on

MELEPAS BENDERA PARTAI:Nampak salah satu petugas Satpol pp sedang melepas bendera partai dari atas jembatan di Maospati Magetan

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN.Tidak hanya bisa memanjat pohon untuk mengambil bendera partai demokrat, akan tetapi juga membutuhkan keberanian dan keahlihan khusus bisa memanjat pohon.

Upaya untuk menegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp)dan Damkar kabupaten Magetan, Jawa Timur merazia ratusan bendera salah satunya partai politik (parpol) yang dipasang di sejumlah titik lokasi.Rabu,(28/03/2018).

Razia yang melibatkan dua kendaraan  operasional dan satu truk Satpol PP, dimulai sekitar  pukul 09.00 WIB.

Untuk mempercepat penertiban anggota Satpol PP dibagi menjadi dua, yakni di ruas jalan Magetan – Sarangan dan ruas jalan Magetan-Maospati.

“Disini kami masih banyak menemukan bendera partai yang dipasang bukan pada tempatnya,” ujar Khamim Bashori Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Karena salah satu bendera partai terletak diatas pohon besar Satpol PP juga membawa anak tangga dan genter. Sedikitnya bendera partai demokrat yang terpasang diujung pohon ada kurang lebih 50-an.

“Tidak semuanya anggota satpol pp  bisa memanjat pohon,”Kami harus hati-hati, sebab pemasangan bendera partai demokrat tersebut letaknya sangat tinggi bahkan membutuhkan keberanian untuk mengambilnya,”ucapnya.

Kata Khamim, untuk menurunkan satu buah bendera partai demokrat membutuhkan waktu lebih kurang ada 30 menit. “Kalau hari ini tidak selaesai maka akan dilanjutkan besok,”ungkapnya.

Bendera tersebut diikat dengan kawat di pohon, lengkap dengan bambu. Hal ini membuat anggota kami harus ekstra kerja keras untuk melepaskannya.”Selanjutnya bendera kami bawa ke kantor Satpol pp untuk kami amankan,”terangnya.

Bagi mereka yang merasa memiliki bendera maupun reklame bisa diambil dikantor Satpol PP serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar perda maupun merusak lingkungan hidup.Cahyo.

[vicomi_feelbacks]

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *