SKI News
Balon Udara: Mengudara Di Kecamatan Geger Madiun

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Sejumlah balon udara beberapa diantaranya dipasangi petasan mengudara di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Kamis (20/05/2021).
Padahal, jajaran Polres Madiun dalam berbagai kesempatan meminta masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara. Sebab, peluncuran balon udara tidak hanya melanggar aturan, tapi membahayakan dalam sejumlah kejadian.
“Selain melanggar Undang-undang (pasal 41 UU Nomor 1/2009 tentang penerbangan), peluncuran balon udara mengakibatkan sejumlah kerusakan bisa berdampak luar biasa,” ujar Kapolres Madiun AKBP R Bagoes Wibisono.
Ia mengatakan penerbangan balon udara dapat menganggu Kamtibmas, maka dilarang. Bahkan, melalui Babinkamtibmas dan Polsek, agar melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara.
Bahkan, beberapa hari lalu, Sat Reskrim Polres Madiun, tengah memeriksa 17 warga Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, akibat menerbangkan balon udara.
Kasusnya kini ditangani Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, sekaligus penetapan tersangka wewenang penyidik Dirjen Perhubungan Udara.
Jurnalis: Agus Basuki.