Connect with us

SKI News

Bagimana Kalau Anggota DPRD Magetan Ikut Kampanye

Published

on

Suratman anggota DPRD Kabupaten Magetan

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Masih menjadi soal pertanyaan dari sejumlah kalangan masyarakat Magetan. Bagimana jika ada anggota DPRD ikut dalam kampanye terkait pasangan calon bupati dan wakil bupati Magetan.

”Ikut Kampanye tidak masalah, yang  menjadi masalah itu  sudah dijadwalkan badan musyawarah atau Banwus  untuk melakukan  kerja  tetapi tidak  dilaksanakan malah  ditinggal  kampanye itu tidak benar” ujar Suratman anggota DPRD Kabupaten Magetan saat ditemui suarakumandang di gedung DPRD.Senin(19/03/2018).

Lanjut Suratman, sepanjang bisa mengatur, jika berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010  itu tidak ada larangan  disana.”Ya menurut akmi tidak masalah,”tegas Suratman.

“Terkait dengan KPU dan Panwaslu mengatur larangan harus cuti   kami akan  pelajari  dulu. Apakah ini bertentangan  dengan aturan-aturan yang harus  kami pedomi atau tidak, jujur kami  akan mempelajari terlebih dahulu,”ucapnya.

Sebelumnya Panwaslu Magetan sudah mengirimkan surat ke sekretariat DPRD agar pimpinan atau anggota DPRD yang ikut kampanye untuk mengajukan cuti.

Kewajiban cuti bagi anggota DRPD saat kampanye telah diatur  dalam PKPU nomer 04 tahun 2017, tentang kampanye pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil wali kota.

Sementara itu hingga sampai saat ini pengakuan dari Panwaslu maupun sekretariat DPRD, hingga saat ini belum ada anggota dewan yang cuti kampanye.” Petugas-petugas  partai yang ada di Anggota dewan ini  notabenenya  juga selaku orang  partai, sekarang kalau partainya itu mengusung pasangan calon apakah tidak mengikuti, tentunya juga mengikuti,”ungkapnya.

“Yang terpenting bisa mengatur waktu dan harus pinter menggelola waktu dengan baik,”pungkasnya. Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *