SKI News
Bagimana Kalau Anggota DPRD Magetan Ikut Kampanye
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Masih menjadi soal pertanyaan dari sejumlah kalangan masyarakat Magetan. Bagimana jika ada anggota DPRD ikut dalam kampanye terkait pasangan calon bupati dan wakil bupati Magetan.
”Ikut Kampanye tidak masalah, yang menjadi masalah itu sudah dijadwalkan badan musyawarah atau Banwus untuk melakukan kerja tetapi tidak dilaksanakan malah ditinggal kampanye itu tidak benar” ujar Suratman anggota DPRD Kabupaten Magetan saat ditemui suarakumandang di gedung DPRD.Senin(19/03/2018).
Lanjut Suratman, sepanjang bisa mengatur, jika berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 itu tidak ada larangan disana.”Ya menurut akmi tidak masalah,”tegas Suratman.
“Terkait dengan KPU dan Panwaslu mengatur larangan harus cuti kami akan pelajari dulu. Apakah ini bertentangan dengan aturan-aturan yang harus kami pedomi atau tidak, jujur kami akan mempelajari terlebih dahulu,”ucapnya.
Sebelumnya Panwaslu Magetan sudah mengirimkan surat ke sekretariat DPRD agar pimpinan atau anggota DPRD yang ikut kampanye untuk mengajukan cuti.
Kewajiban cuti bagi anggota DRPD saat kampanye telah diatur dalam PKPU nomer 04 tahun 2017, tentang kampanye pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil wali kota.
Sementara itu hingga sampai saat ini pengakuan dari Panwaslu maupun sekretariat DPRD, hingga saat ini belum ada anggota dewan yang cuti kampanye.” Petugas-petugas partai yang ada di Anggota dewan ini notabenenya juga selaku orang partai, sekarang kalau partainya itu mengusung pasangan calon apakah tidak mengikuti, tentunya juga mengikuti,”ungkapnya.
“Yang terpenting bisa mengatur waktu dan harus pinter menggelola waktu dengan baik,”pungkasnya. Cahyo.