SKI News
Angin Segar UMKM Ngawi, Bantuan Produk Usaha Mikro Kembali Akan Digulirkan

Suarakumandang.com,BERITA NGAWI. Setelah sukses digulirkan pada akhir 2020 yang lalu, program bantuan produk usaha mikro akan kembali digulirkan kepada masyarakat.
Harsoyo Kepala Dinas Koperasi dan usaha mikro Kabuaten Ngawi, Jawa Timur mengatakan bahwa kepastian digulirkannya kembali program bantuan produk usaha mikro untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tersebut mendasar surat Kementerian Koperasi dan UMKM no. 2 tahun 2021.
“Ada beberapa perbedaan antara program bantuan produk usaha mikro sebelumnya dengan saat ini, diantaranya besaran bantuan, dari yang sebelumnya sebesar 2,4 juta rupiah menjadi 1,2 juta rupiah.” terang Harsoyo kepada jurnalis suarakumandang, Selasa,( 20/04/2021).
Perbedaan yang lain adalah persyaratan untuk mengajukan bantuan produk usaha mikro saat ini lebih diperketat lagi, dengan tujuan agar bantuan tersebut dapat tepat sasaran, diantaranya kepemilikan NIB Nomer Induk Berusaha ( NIB), Surat Keterangan Usah ( SKU) dari pemerintahan desa setempat, foto usaha serta surat penyataan yang ditandatangani oleh yang mengajukan bantuan.
“Periode pengajuan bantuan, dibuka mulai dari 14 April hingga 30 April 2021 mendatang, dengan tahapan pengajuan proposal dan berkas ke tingkat desa, pengiriman keseluruhan berkas termasuk KK dan KTP discan pdf ke Dinkop kabupaten selanjutnya diverifikasi dan setelahnya langsung dikirim ke Kemenkop dan UMKM pusat,” lanjut Harsoyo.
Untuk UMKM pengaju bantuan masih sama dengan yang sebelumnya, yaitu dilarang ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD serta perangkat desa.
Sementara itu Totok Sudaryanto, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP) Kabupaten Ngawi .
Totok Sudaryanto menanggapi adanya syarat baru pengajuan bantuan produk usaha mikro yaitu menggunakan NIB , mengatakan bahwa pihak DPMTSP pada dasarnya akan mempermudah pengusaha UMKM di Ngawi untuk memperoleh NIB yaitu dengan melakukan pendampingan bagi yang memerlukan.
Persyaratan untuk mendapatkan NIB cukup mudah hanya dengan KTP, alamat email dan passwordnya serta nomer HP. Pengurusan NIB juga tidak harus datang ke DPMTSP, melainkan bisa diakses sendiri secara online menggunakan aplikasi Online Single Submission ( OSS).
Jurnalis: Ahmad Hakimi.
