Connect with us

SKI News

Anggota DPRD Magetan Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Terlibat Kampanye Paslon Pilkada

Published

on

M. Ramzi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa  Bawaslu Kabupaten Magetan

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan, Jawa Timur Senin, (30/9/2024) menerima laporan terkait dugaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan terlibat salah satu pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Magetan,

M. Ramzi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa  Bawaslu Kabupaten Magetan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat bahwa salah satu oknum anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kampanye pilkada salah satu paslon.

Laporan diterima Senin siang (30/9/2024) di Kantor Bawaslu Magetan.

“Setelah ini langkah kami perlu melakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan itu sudah memenuhi unsur formil materiil, untuk kemudian bisa diregister atau tidak,” ujar Ramzi kepada jurnalis suarakumandang.com.

Lanjutnya, setelah itu akan kami kaji isi laporannya. Apakah benar ada dugaan pelanggaran atau tidak. Selasa, (1/10/2024).

Artinya laporan yang telah kami sampaikan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Yakni pihak kami akan klarifikasi.

Bawaslu Magetan akan meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi terkait perihal yang dilaporkan.

Ramzi juga menjelaskan, syarat formil yang dimaksud yakni ada identitas pelapor dan terlapor penyampaian laporan tidak melebihi batas waktu dan kesesuaian tanda tangan pelapor, sedangkan syarat material yakni ada uraian kejadian waktu dan tempat kejadian serta bukti. 

Bukti materiil dapat berupa suara, rekaman, dan video serta bukti lainnya yang menunjukkan atau bukti adanya pelanggaran pemilihan.

Sementara itu, pihak Bawaslu Magetan melakukan tindakan tersebut karena sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Jurnalis: Tim.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *