SKI News
Abdul Aziz Pilih Bayar Denda 200 Juta

Endang Abdul Aziz diruang kasi pidsus kejari saat memberikan uang Denda subsider hukuman 6 bulan penjara.
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Senin,(08/10/2018) Istri Abdul Aziz terpidana kasus korupsi pengadaan lahan kawasan industri rokok tahun 2010 lalu datang ke jaksaan negeri Magetan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Denda tersebut dibayar sebagai subsider hukuman 6 bulan penjara.
“Sesuai keputusan Mahkamah Agung Abdul Azis divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Jika tidak dibayar maka akan diganti kurungan 6 bulan, Alhamdulilah beliau dengan niat baik mau membayarkan denda sebesar Rp 200 juta, ”ujar Atang Pujianto kejari Magetan.
Penyerahan denda dilakukan langsung oleh pihak keluarga abdul Aziz.”Siang ini denda dibayar tunai oleh Endang Abdul aziz diruang kasi pidsus kejari,”katanya kepada suara kumandang.
“Denda yang dibayarkan sebagai subsider hukuman 6 bulan penjara yang menjadi putusan hakim kepada terpidana,”kata Atang.
Diberitakan Aziz menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan lahan tanah kawasan industry rokok di kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Dalam siding dipengadilan tripikor Surabaya hakim mevonis Aziz Bebas. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke mahkamah agung, dan dikabulkannya.
Selain Azis, ada terpidana lain, dalam kasus yang merugikan negara sebesar 934 juta rupiah tersebut, yaitu, Wiji Suharto mantan camat bendo. Cahyo.