Connect with us

SKI News

e-Retribusi, Modernisasi Pasar Tradisional Ngawi

Published

on

e_Retribusi pasar Ngawi menjadi rujukan daerah lain, sepanjang bulan Maret lalu, DPPTK Ngawi menerima kunjungan studi banding beberapa delegasi luar kota untuk pengelolaan e_Retribusi pasar.

Suarakumandang.com,BERITA NGAWI.Sejumlah pasar tradisonal Kabupaten Ngawi kini sudah selangkah lebih modern dengan menerapkan sistem elektronik online untuk pungutan retrebusinya.

Adalah E-Retribusi, berupa kartu gesek auto debit selayaknya atm yang berfungsi untuk pembayaran retribusi pedagang di pasar sebagai pengganti karcis. Besaran tarif juga tidak berubah , seperti halnya yang tertera di karcis, dan sesuai perda.

Selain mengganti karcis menjadi kartu elektronik, peran e-Retribusi untuk mengurangi kebocoran kebocoran hasil retribusi, juga agar penerimaan dana retrebusi lebih akuntable, sehingga PAD lebih meninggkat.

Awalnya penerapan e-Retribusi dipandang menyulitkan, tidak praktis, terutama bagi pedagang kecil, dasaran atau ojokan, namun kini setelah dipraktekan ternyata tidak sesulit yang d gambarkan.

“Awal pelaksanaan e-Retribusi di Ngawi, dianggap sebagai sesuatu yang rumit dan ribet.  Sejumlah pedagang mengaku lebih menyukai retribusi manual, utamanya pedagang kecil, dasaran atau ojokan, namun kini dari 20 pasar yang ada d Kabupaten Ngawi, sudah 18 pasar hampir seluruh pedagangnya menggunakan e – Retribusi, 2 pasar terakhir yaitu pasar hewan dan pasar ngancar belum di terapkan karena karakter pasar dan jumlah pedagang yang di bawah 10 orang.” Terang Rochimin, Kabid Tata Kelola Sarana Perdagangan ( TKSP ) Dinas Pasar Kabupaten Ngawi, Senin ( 01/04/2019).

Dengan menggandeng Bank Jatim cabang Ngawi, penerapan sistem ini ternyata mampu mengurangi kebocoran dan penyelewengan secara signifikan, baik oleh pedagang maupun Pemkab. Terbukti dari penerimaan PAD setelah e-Retribusi menjadi 300 juta dari sebelumnya 260 juta atau mengalami kenaikan sekitar 2 %.

Meskipun sudah mencakup 18 pasar dari 20 pasar yang ada, namun penerapanya masih berlaku untuk pedagang kios maupun los saja, sedangkan pedagang kecil atau dasaran masih dikenakan retribusi manual, dan kondisi ini tentunya masih berpotensi terjadi penyelewengan dan kebocoran meski jumlahnya sudah jauh  menyusut.

 Jurnalis: Ahmad  Hakimi

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *