Connect with us

SKI News

Eks Mantri BRI Diciduk Setelah Jadi Buron, Pelarian 5 Kota Berakhir di Ponorogo

Published

on

Tersangka dugaan korupsi eks Mantri Unit Pasar Pon, Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete, dikawal petugas saat dimasukkan ke mobil penyidik usai ditangkap di Ponorogo, Rabu (4/3/2026) malam.

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Pelarian panjang eks mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon akhirnya tamat.

Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete, tersangka dugaan korupsi perbankan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Rabu (4/3/2026) malam.

Lete diamankan sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, tepatnya di sebuah rumah makan wilayah Desa Kepatihan, Kecamatan Ponorogo.

Penangkapan ini sekaligus menyudahi masa pelariannya sejak 23 Juli 2025 lalu.

Proses penyergapan berlangsung cepat. Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Vario merah bernopol AD 3843 NA bersama keponakan laki-lakinya yang masih duduk di bangku SMP.

Saat hendak diamankan, Lete sempat melakukan perlawanan.

Namun tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) bersama Seksi Intelijen Kejaksaan sigap mengendalikan situasi dan langsung membawa tersangka ke kantor Kejari Ponorogo.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif sejak pukul 10.00 WIB setelah tim mengonfirmasi keberadaan tersangka di wilayah kota.

“Tim bergerak cepat setelah memastikan posisi tersangka. Saat diamankan, bersangkutan hendak mencari makan bersama keponakannya,” ujar Zulmar.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Harjono Ponorogo, Lete resmi ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kita tahan di Rutan Kelas II B Ponorogo selama 20 hari. Selanjutnya penyidik akan mendalami dan merampungkan pemberkasan,” tegasnya.

Sempat Berpindah ke Lima Kota

Sebelum tertangkap, Lete diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari jeratan hukum.

Sedikitnya lima kota menjadi tempat pelariannya, yakni Bogor, Nganjuk, Tulungagung, Kertosono, hingga akhirnya kembali ke Ponorogo.

“Bersangkutan terus berpindah tempat. Saat kembali ke Ponorogo, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan,” imbuh Zulmar.

Lete ditetapkan sebagai buron setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri sejak pertengahan 2025.

Ia merupakan satu dari tiga tersangka utama dalam perkara dugaan penyelewengan dana perbankan di BRI Unit Pasar Pon merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 600 juta.

Dua Tersangka Lain Sudah Divonis

Dalam kasus sama, eks Mantri BRI Unit Pasar Pon, Saka Pradana Putra, telah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 166 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, tersangka lainnya, Nasrul Agung Filayati, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 10 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 32,2 juta subsider 1 bulan penjara pada 20 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi data nasabah untuk mencairkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Skema tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya kerugian negara ratusan juta rupiah.

Kini, setelah buron berbulan-bulan, langkah Lete terhenti. Proses hukum pun kembali bergulir, menandai babak baru penanganan kasus sempat jadi sorotan publik di Ponorogo.

Jurnalis: Tim Redaksi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *