Connect with us

SKI News

Satpol PP Magetan Tak Serius Tangani Rokok Ilegal, Ini Buktinya

Published

on

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Rokok ilegal di Kabupaten Magetan, Jawa Timur masih banyak beredar. Bahkan sejumlah oknum penjual rokok ilegal terang-terangan  untuk menjualnya.

Sebut saja Paijo (nama samara-red) dirinya membeli rokok ilegal dari salah satu temannya.

Dia mengaku membeli rokok ilegal dengan harga per bungkus Rp 12.000,- isi 20 batang.

Rokok bungkus warna putih ini menurutnya rasa rokok enak. ”Aku dapat barang ini dari salah satu temanku dari wilayah Magetan,” ucap Paijo saat menghadiri acara penutupan Festival Bambu di GOR Ki Mageti beberapa waktu lalu.

Dia mengaku sudah menjadi langganan. ”Rasanya enak pol, koyok rokok larang,” cetusnya sambil berjalan menuju lokasi GOR Ki Mageti.

Sementara itu tak jauh, salah satu warga Magetan yang setiap hari bekerja di kawasan Magetan Kota sebut saja Gunijo (nama samaran),  dirinya mengaku berjualan rokok ilegal tidak lama.

“Ya jualan rokok ilegal buat tambah kebutuhan sehari-hari. Per bungkus mengambil keuntungan Rp 5.00,- kita jual per bungkus Rp 15.000,00,” jelas Gunijo.

HIngga berita ini diturunkan Satpol PP Kabupaten Magetan belum ada tindakan untuk mmelakukan razia penjual ilegal rokok perorangan.

Bahkan isu yang berkembang dalam penertiban rokok ilegal Satpol PP Magetan masih tebang pilih. Dikabarkan penjual rokok ilegal seorang oknum yang mempunyai wewenang.  

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudi Harsono mengatakan pihaknya akan segera memberitahukan kepada tim, supaya segera ditindaklanjuti.

“Nanti kita akan bentuk tim khusus untuk menangani razia perorangan, karena selama ini kita baru dapat melaksanakan razia seperti kemarin,”  kata Rudi.

Dijelaskan, dalam penindakannya nanti pihak Satpol PP akan mendampingi pihak petugas dari Bea Cukai saat melakukan razia perorangan.

Jurnalis:Tim redaksi

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *