SKI News
Disdagperinaker Ngawi Gencar Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal

Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperintaker) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur terus melakukan sosialisasi perundangan undangan cukai kepada pelaku usaha yakni pedagang pasar di Ngawi.
Sugeng Hariyadi, Kepala bidang pasar (Disdagperintaker) kabupaten Ngawi mengatakan bahwa gencarnya sosialisasi cukai rokok dimaksudkan untuk mengedukasi kepada seluruh lapisan masyarakat terhadap pentingnya cukai rokok ilegal.
“Kita bisa lihat dari bungkus rokok yang ada pitanya. Dari pita cukai dapat diketahui, rokok tersebut ilegal atau legal, boleh beredar atau tidak boleh beredar dan masyarakat perlu mengetahui dan memahami cukai rokok tersebut,”jelas Sugeng.
Setelah sosialisasi sebelumnya pihak Disdagperintake menyentuh kalangan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Giliran hari senin, (06/12/2021) pihak Disdagperintake melakukan sosialisasi di Kurnia convention hall Ngawi dan sosialisasi diperuntukkan kepada pedagang pasar di Ngawi.
Dalam sosialisasi pihak pemerintah menghadirkan nara sumber dari Kantor cukai Madiun, Kejaksaan negeri Ngawi, Polres Ngawi serta dari bagian perekonomian Pemerintah Kabupaten Ngawi.
“Sosialisasi ini para pedagang pasar harus mengetahui dan memahami rokok dengan cukai legal dan rokok yang tidak dicukai legal harus ditolak keberadaannya atau dihentikan peredarannya,”tegasnya.
Dan diharapkan nantinya pedagang pasar ikut menyebarkan informasi serta mendukung upaya Pemerintah dalam menurunkan dan menekan peredaran rokok illegal.
Lanjutnya, yang perlu diketahui oleh masyarakat Ngawi yakni rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Biasanya rokok ilegal dicirikan dengan tidak adanya keterangan kota produksi serta harga rokok sigaret kretek mesin berkisar Rp 5.000 hingga Rp 10.000,”pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Hakimi.
