SKI News
Tarif Rapid Tes Antigen di Wilayah Daop 7 Madiun Turun

Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. Kabar gembira bagi pelanggan kereta api (KA) mulai Jumat, (24/09/2021) PT. Kereta Api Indonesia (Persero) telah menurunkan tarif Rapid Test Antigen di 64 Stasiun. Sebelumnya Rp 85.000 menjadi Rp. 45.000.
Manager Humas PT. KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan dari VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa penurunan tarif Rapid Test Antigen untuk meningkatakn pelayanan KAI kepada pelanggan.
“Perlu diketahui bahwa Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan merupakan kelengkapan untuk persyaratan naik kereta api Jarak Jauh,” jelasnya.
Daftar stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen di wilayah Daop 7 Madiun adalah Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk.
“Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas,” paparnya.
Dia juga menjelaskan, meski tarif Rapid Test Antigen turun namun sesuai SE Kemenhub No. 69 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
Tak hanya itu saja, pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
”Sedangkan pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” jelas Ixfan lagi.
KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.
“Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen,”terangnya.
Sedangkan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Persyaratan lain untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
“Pelanggan KA diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,”kata Ixfan.
Dalam mengurangi penyebaran COVID-19 pihak KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA jarak jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur Pemerintah.
“Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100%,” pungkasnya.
Jurnalis: Tim SKI
