SKI News
Polisi Tangkap Penjual Obat Penggugur Kandungan

Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Inisial MS (45) warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo Madiun Kota berhasil diamankan petugas Polres Madiun karena diduga mengedarkan obat tidak memiliki ijin edar. Pelaku ditangkap saat digrebek di tokonya yang berlokasi di jalan raya Madiun-Ponorogo.
AKBP Bobby Aria Prakasa Kapolres Madiun Kota mengatakan pihaknya sebelum pelaku digrebek telah dilakukan penyelidikan selama satu bulan.”Penyelidikan tersebut guna memastikan kandungan obat yang dijual pelaku,”ujar Bobby.
“Bahkan dari obat yang dijual pelaku dicek di laboratorium Forensik termasuk koordinasi dengan ahli kesehatan,”jelasnya.
Lanjut Bobby, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa obat tersebut mengandung misoprostol, jika dikomsumsi berlebihan dapat menghancurkan kandungan.
Sesuai keterangan pelaku, obat yang dijual berasal dari luar kota Madiun. Dari hasil pengrebekan petugas berhasil mengamankan 9 paket obat penggugur kandungan berupa pil dan kapsul.
“Aksi pelaku sudah dilakukan selama kurang lebih 2 tahun. Sedangkan modusnya pelaku menjual obat melalui via online. Jika sudah sepakat kemudian mengajak ketemuan dengan pembeli dengan istilah cash dan delivery atau COD,”terang Bobby.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hingga kini polisi akan tetap melakukan pengembangan lebih lanjut atas perkara tersebut.
Jurnalis:Cahyo Nugroho.
