SKI News
Akibat Memanipulasi LPJ, Tiga Pejabat Panwaskab Magetan ditahan

Ketiga panitia panwaslu saat dibawa ke rutan Magetan
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Tiga pejabat mantan panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu ) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Selasa, (10/09/2019) ditahan dirumah tahanan (Rutan) IIB Magetan. Ketiganya Panwaslu Magetan adalah Joko Siswanto mantan ketua pawnas, Hariyanto mantan sekretaris dan Aris Yulistiono mantan bendahara. Sedangkan Aris Yulistiono saat ini aktif menjadi sekretaris bawanslu kabupaten Magetan.
Ketiga tersangka ditahan karena korupsi dana hibah pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan bupati (Pilbup) tahun 2013-2014 lalu.
Muhamad Rizal Sumadipura kepala kejaksaan negeri (Kejari) Magetan mengatakan pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih saat mengelola dana hibah masing-masing sebesar Rp 500 juta.
“Modus tersangka adalah memanipulasi laporan keuangan terkait penyerapan dana hibah yang diterima Panwaslu kabupaten Magetan pada tahun 2013-2014 lalu,”ujar Muhamad.
Dijelaskan pula, dalam laporan keuangan saat itu tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), sehingga negara mengalami kerugian Rp 300 juta lebih.
Tiga tersangka sebelum ditahan dirutan menjalani pemeriksaan diruang pidana khusus (pidsus) selama kurang lebih 6 jam. Mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Ketiganya terjerat pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55 undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyal Rp 1 miliyar.
Sementara itu, ketiga tersangka sebelum mejalani sidang ke pengadilan Tipikor Jawa Timur, ketiganya ditahan di rutan kelas IIB.” Kita tahan mereka sesuai dengan kewenangan kejaksaan untuk meyiapkan berkas tuntutan,”pungkasnya.
Jurnalis: Cahyo Nugroho.
