SKI News
128 BB Kasus Kejahatan di Bakar Kejari Kediri
Suarakumandang.com, BERITA KEDIRI. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jawa timur memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) dari 128 perkara tindak pidana yang diputuskan periode Januari-Desember tahun 2023. Barang bukti yang dimusnahkan, dipastikan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (28/12/2023).
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang seperti ganja, sabu-sabu, tramadol, telepon genggam beragam merek, senjata tajam, dan pakaian.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara berbeda-beda. Untuk barang bukti ponsel dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda. Sementara barang bukti ganja, narkoba, tas, dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adam Donie Maharja Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengatakan dari 128 bidang perkara itu, ada beragam jenis barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, obat keras jenis pil dobel l, ganja, handphone, parang, senjata tajam, uang palsu dan obat-obatan kadaluarsa.
“Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka menjalankan amanat UU Kejaksaan Pasal 210, UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan UU tentang KUHP,” ujar Adam.
Pemusnahan disaksikan dari Forkopimda Kabupaten Kediri ataupun yang mewakili dan berjalan lancar sesuai amanah apel pemusnahan.
Sementara itu, pemusnahan dilakukan dihalaman kejaksaan negeri Kabupaten Kediri.
Jurnalis: Tim.