Connect with us

SKI News

Viral, Pria Ditabrak Tangki PT Pertamina

Published

on

Suarakumandang.com,BERITA MADIUN. Viral, seorang pria (tidak dikenal), hanya memakai celana pendek dan kaos putih duduk ditengah hujan lebat di Jalan Raya Madiun-Surabaya km 153-154 masuk Desa Sumber Bening, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Keberadaan sang pria itu sempat disorot video melalui ponsel oleh warga sekitar, Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

 Video itu sempat menyebar di Facebook (FB) Wong Madiun, memperlihatkan seorang pria ditengah hujan deras bercampur angin kencang duduk ditengah Jalan Raya Madiun-Surabaya itu. Tidak lama berselang, melaju tangki pengangkut BBM milik PT Pertamina melaju kencang. Sang pria dilaporkan warga sempat berdiri lagi menuju toko terdekat.

Pengambil video itu, agaknya seorang wanita, karena begitu mengetahui pria itu dihantam tangki BBM langsung histeris. “Allahu Akbar. Allahu Akbar,” teriak sang wanita langsung mematikan shooting video. Komentar pun bermunculan, terlebih muncul foto pria itu menuju salah satu toko, meski akhirnya dikabarkan tewas.

 “Dari video viral itu, saya perintahkan agar kasus itu ditelusuri jajaran Sat Lantas. Pria tanpa identitas itu, akhirnya meninggal dunia di RSUD Caruban, Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 05.30 WIB. Tidak hanya berbekal video viral itu saja, tapi dari CCTV milik masyarakat,” jelas Kapolres Madiun AKBP R Bagoes Wibisono didampingi Kasat Lantas AKP Ari Bayuaji, Senin (23/11/2020).

 Sejumlah saksi, tambahnya, tidak mengetahui nopol tangki pengangkut BBM milik PT Pertamina itu, dari CCTV dan penelusuran Unit Laka, Sat Lantas. Tidak lama, petugas memperoleh informasi tangki pengangkut BBM ada di Depo PT Pertamina di Kota Madiun. Dari sinilah baru diketahui Nopol AG 9821 UV, begitu identitas sopir dan kernet.

 Berbekal identitas itu, Senin (23/11/2020) WIB  lalu ditangkap Bgs (40) warga Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Selanjutnya, ditangkap Stp (51) asal Desa Nambaan, Kecamatan Gampingrejo, Kabupaten Kediri. Keduanya, langsung dibawa ke Unit Laka Sat Lantas Polres Madiun, guna menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan  dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Baik, Bgs dan Stp tidak menyangka terjadinya Laka Lantas itu, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Saat kejadian, saya dan kernet akan mengirim BBM ke Tulungagung, saya tidak melihat ada orang lagi duduk ditengah jalan raya. Kondisi saat itu, hujan deras disertai angin kencang, saya tidak menyangka atas kejadian itu. Saya pasrah saja,” ujar Stp kepada Kapolres Madiun.

Jurnalis: Agus Basuki.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *