Connect with us

SKI News

Tujuan Pendirian Rumah Promosi di Magetan Diragukan

Published

on

Rumah promosi yang terletak di jalan Diponegoro Selosari Magetan

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN.  Pendirian rumah promosi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang terletak di jalan Diponegoro Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan Jawa Timur yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2 Miliar diragukan.

Eko warga Selosari Magetan salah satu pelaku IKM mengatakan pihaknya meragukan  jika rumah promosi tidak sesuai  dengan program pemerintah.

Dijelaskan pula, bahwa keraguan muncul karena sebelumnya pemerintah sudah pernah mendirikan bangunan dengan tujuan mempasarkan produk unggulan Magetan, namun gagal.

Hal itu diungkapkan, karena sudah ada beberapa bukti pemerintah Magetan mendirikan bangunan yang bertujuan untuk  mempasarkan produk Magetan selalu gagal.

Disebutkan, seperti Pasar Produk Unggulan (PPU) dan  ruko di Blok M  yang  awalnya bertujuan tempat  pemasaran produk unggulan Magetan, namun pada kenyataannya tidak sesuai  dengan  harapan.

Dalam hal ini, pendirian rumah promosi pihak pertama adalah pemerintah, dinas perdagangan dan perindustrian (Disperindag) pihak kedua selaku pengelola  sedangkan pihak ketiga pengguna.

Eko khawatir jika dilepas kepihak ketiga tanpa ada surat pernyataan yang isinya pihak ketiga mengharuskan menjual produk lokal maka tidak menutup kemungkinan nasibnya akan sama dengan  PPU dan ruko di Blok M.

Lanjutnya, seperti  PPU sekarang malah menjadi tempat hiburan malam seperti karaoke,”Kalupun ada yang menjual produk lokal hanya sedikit, jumlahnya tidak lebih dari lima jari,”jelas Eko.

“Pada kesimpulannya, jika lepas tangan, langsung kepihak ketiga dan tanpa embel-embel tentang produk apa yang akan ditampilkan disitu (Rumah Promosi-red)  maka tentu hal tersebut masih dikhawatir dan diragukan,”terangnya.

Dijelaskan, jika pihak ketiga sudah menguasai, maka bisa jadi pihak ketiga akan mengontrakan kios dan lepas kunci  maka tidak akan lebih baik sepeti PPU atau Blok M.

Eko berpesan kepada pemerintah kabupaten Magetan alangkah baiknya  untuk membuat surat pernyataan atau membuat komitmen kepada pihak ketiga terkait produk yang akan dipasarkan di rumah promosi.

“Pada intinya sebelum betul betul  dilepas kepihak ketiga, saya punya pesan tolong pemerintah kabupaten Magetan  komitmen sama pihak ketiga  mengharuskan yang dipasarkan di  rumah promosi yaitu produk-produk Magetan,”pungkasnya.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.