Connect with us

SKI News

TPA Mrican Baru 9,4 Hektare Disiapkan, Pemkab Ponorogo Targetkan Pembangunan Mulai 2027

Published

on

Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita bersama Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo berfoto bersama usai mengurus penetapan area kerja TPA Mrican Baru seluas 9,4 hektare di Kementerian Kehutanan. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan pembangunan TPA baru dengan sistem sanitary landfill guna membenahi pengelolaan sampah di Ponorogo.(Foto: ponorogo.go.id)

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menargetkan pembangunan fisik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mrican Baru seluas 9,4 hektare dimulai awal 2027. Langkah ini ditempuh untuk menggantikan TPA lama di Mrican seluas 1,2 hektare, dinilai tidak lagi layak menampung sampah dengan sistem open dumping.

Dikutip dari ponorogo.go.id, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita bersama Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo mendatangi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kamis (22/10/2026), guna mengurus surat keputusan (SK) penetapan area kerja TPA baru tersebut.

Penyiapan lahan ini menjadi tahapan penting dalam pembenahan pengelolaan sampah di Ponorogo. TPA Mrican Baru direncanakan menerapkan sistem sanitary landfill atau penimbunan sampah secara terkendali sesuai ketentuan lingkungan.

“Ke depannya, kami menjalankan landfill di TPA baru di kawasan Mrican, tetapi di lahan baru seluas 9,4 hektare. Doakan saja semua lancar, sehingga kami bisa membereskan masalah sampah di Ponorogo,” ujar Lisdyarita, akrab disapa Bunda Lis.

Sementara itu, Sapto menjelaskan, penyiapan area kerja TPA baru telah melalui sejumlah tahapan selama kurang lebih satu tahun. Proses tersebut meliputi penetapan batas lahan serta pengurusan penggunaan kawasan hutan milik Perhutani.

Menurut Sapto, dokumen izin penggunaan lahan seluas 9,4 hektare telah ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan. Setelah proses administrasi tuntas, pembangunan fisik diharapkan segera berjalan.

“Alhamdulillah, kemarin sudah ditandatangani oleh Dirjen Planologi atas nama Menteri Kehutanan untuk izin pemakaian lahan hutan untuk TPA Mrican seluas 9,4 hektare,” ungkapnya.

Sapto menegaskan, pembangunan TPA baru menjadi kebutuhan mendesak. TPA lama seluas 1,2 hektare tidak lagi layak digunakan dengan sistem open dumping. Bahkan, pengelolaan di lokasi tersebut telah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Ini sangat urgen. Kita sudah disanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena TPA Mrican lama sudah tidak layak dan tidak boleh open dumping lagi, sehingga harus ada pemindahan,” tegas Sapto.

Selain pembangunan fasilitas baru, Pemkab Ponorogo juga perlu membenahi pengelolaan sampah sejak dari tempat penampungan sementara (TPS). Sampah masuk ke TPA nantinya diharapkan hanya berupa residu setelah melalui proses pemilahan dan pengolahan.

Sapto menyebut penerapan sistem sanitary landfill menjadi bagian dari arah kebijakan pengelolaan sampah nasional. Mulai 2028, konsep tersebut ditargetkan diterapkan dengan toleransi residu sampah dari TPS sekitar 30–40 persen.

“Karena berkaitan dengan fasilitas umum dan juga merupakan program prioritas Presiden, mulai 2028 konsep TPA sanitary landfill harus diterapkan. Toleransi residunya hanya 30 sampai 40 persen,” pungkasnya.**.

Jurnalis: Tim Redaksi/ Adv.