Suarakumandang.com, BERITA MADIUN. PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun (Persero) terus berupaya menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dengan menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas saat melalui perlintasan sebidang Kereta api (KA) di JPL 138 Jalan Pahlawan Kota Madiun.Minggu,(19/02/2023).
“Aksi sosialisasi yang kami lakukan merupakan bentuk wujud kasih sayang, KAI dan Railfans (Komunitas pecinta KA Madiun-red),” ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Supriyanto.
Dalam sosialisasi diperlintasan KA, selain membagikan coklat pada pengendara yang membawa anaknya, pihaknya juga memberikan edukasi keselamatan, mengajak masyarakat selamat berkendara saat melintas di perlintasan sebidang KA.
Selain itu, sosialisasi juga membentangkan spanduk dan poster bertuliskan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas di sekitar perlintasan.
Disebutkan, poster dan banner yang dibentangkan berisikan kalimat himbauan, seperti misal Hati-Hati, Berhenti Sejenak, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Aman Sebelum Melintas Rel Kereta Api.
“Kami akan terus menerus melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat yang hendak melintas di perlintasan sebidang KA, dengan melibatkan stakeholder di lingkungan KAI,”tegas Supriyanto.
Hal ini dilakukan Karena masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang KA, yang disebabkan kurang sabar dan berhati-hatinya Masyarakat.
“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang,” harap Supriyanto.
Supriyanto juga mengatakan, bahwa untuk menghindari terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang KA, pengguna jalan diwajibkan mentaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada, dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. “Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,”urainya.
“Meskipun ada penjaga pintu perlintasan KA, pengendara tetap wajib menjaga keselamatan dirinya. Sebab penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk menjaga agar kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya”, terang Supriyanto.
Masyarakat pengguna jalan, agar selalu berdisiplin dan mengutamakan keselamatan dirinya, tidak perlu tergesa-gesa saat melintasi perlintasan sebidang KA, pastikan aman sebelum melintas.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga masyarakat selamat dan perjalanan kereta api juga selamat ,” pungkasnya.
1 Comment