SKI News
Spanduk Liar Bertuliskan Merek Rokok Kembali Melintang Jalan di Magetan
Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Magetan mulai geram dengan olah oknum pemasang spanduk yang melintang disejumlah jalan titik di Kabupaten Magetan. Pasalnya mereka selama ini tidak pernah mengubris apa yang menjadi ketentuan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kami dari Sat Pol PP sudah sering memperingatkan kepada mereka untuk tidak memasang melintang dijalan. Selain melanggar peraturan keberadaan spanduk melintang juga membahayakan para pengguna jalan,”kata Khamim Basori Kasih Operasional dan pengendalian Sat pol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.
Ditemukan ada disejumlah titik dijalan Kabupaten Magetan. Kali ini ada di depan SMPN 2 Parang tepatnya di desa Krajan, Kecamatan Parang.”Didepan SMPN 2 Parang ada satu spanduk melintang. Dan tidak hanya itu saja, petugas kami juga menemukan sejumlah banner ukuran kecil bertuliskan promo kendaraan bermotor seperti Suzuki masih banyak ditemui dipaku di pohon disepanjang jalan,” katanya.
“Proma yang dilakukan dari sejumlah perusahaan menandakan perusahaan yang tidak professional. Sehingga berbagai cara dilakukan tanpa adanya dampak yang dilakukannya,”paparnya.
Sementara itu, untuk menciptakan Magetan yang indah dan bersih dari oknum yang tidak bertanggung Jawab , pihak Sat Pol PP terus berupaya untuk menertibkan spanduk liar maupun Banner yang terpasang dengan cara di dipaku dipohon. “ Kami berharap kepada oknum yang ingin memasang spanduk maupun Banner harus mempelajari Perda yang ada di Kabupaten Magetan.Cahyo.