Connect with us

SKI News

Jasa Rental Mobil di Magetan Menjamur, Tapi Tak Kantongi Situ

Published

on

Ilutrasi

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Bisnis rental mobil merupakan salah satu bentuk usaha yang kini makin marak dijalankan banyak orang. Pemintaan yang tinggi menjadi latar belakang mengapa bisnis rental mobil selalu diminati. Di Magetan sendiri sudah tak terhitung jumlahnya yang menjalankan usaha rental mobil.

Sungkono Kepala Bidang Angkutan Dan Keselamatan Transpotasi Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan,Jawa Timur mengatakan berdasarkan peraturan menteri perhubungan republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang penyelenggara angkutan dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek menyebutkan pada BAB II jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek terdiri dari angkutan orang dengan menggunakan taxi, angkutan orang dengan tujuan tertentu, angkutan orang dengan keperluan pariwisata dan tujuan tertentu, angkutan orang di kawasan tertentu.”Sedangkan untuk angkutan rental atau sewa masuk katagori angkutan orang dengan tujuan tertentu,” kata Sungkono.

Dijelaskan pula pada pasal 30 menyebutkan Perencanaan Kebutuhan orang dengan tujuan tertentu diberlakukan untuk angkutan antar jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, angkutan cater, angkutan sewa umum  dan angkutan sewa khusus.”Nah kalau angkutan plat hitam itu termasuk angkutan sewa,”kata Sungkono kepada suarakumandang.

Dalam peraturan menteri perhubungan mobil sewa (rental) harusnya memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU). dari dinas terkait. “Kalau ingin membuka usaha rental mobil harus memiliki SITU,”paparnya.

Masih kata Sungkono, langkah awal yang dilakukan pemilik kendaraan bermotor yang hendak direntalkan atau disewakan yakni ijin usaha dulu. Kalau di Kabupaten Magetan  ijin ke Dinas PMPTSP, selanjutnya ditindak lanjuti proses ke Dinas Perhubungan. Setelah semua selesai selanjutnya akan keluar surat ijin angkutan sewa,”terangnya.

Angkutan sewa dibagi menjadi dua yakni angkutan umum dan angkutan khusus.”Di dalam peraturan menteri perhubungan pada pasal 26 angkutan khusus menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan warna putih atau sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,”kata Sungkono.

Usaha sewa mobil selain plat warna hitam ada yang mengkhususkan mobil tersebut harus diberi tanda stiker yang bertuliskan “Sewa atau rental”.”Penempatan setiker harus diletakan pada bagian depan dan belakang,”kata Sungkono lagi.

Tak hanya itu saja dalam peraturan menteri perhubungan indetitas pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan angkutan sewa.”Dan yang tak kalah pentingnya perusahaan harus melengkapi dokumen perjalanan yang sah dan mencatumkan nomor telepon layanan pengaduan,”terang Sungkono kembali.

“Sesuai peraturan menteri perhubungan republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 diplat warna hitam hanya itu saja, selain itu semua warna kuning,”tuturnya.

Joko Trihono kepala Dinas (PMPTSP) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magetan mengatakan hingga sampai saat ini belum ada yang mengajukan ijin usaha sewa mobil.Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *