SKI News
Sidang Lanjutan:Mantan WIL Wakil Ketua Dewan Kabupaten Madiun
Madiun.Suarakumandang.com-Hermin Aryuni, warga Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, terdakwa kasus pengrusakan mobil dinas milik mantan Pria Idaman Lain (PIL) nya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Selasa (18/04/2017) sore. Adapun agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa,
Dilaporkan, seperti saksi sebelumnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Inda Putri Manurung, tidak ada saksi fakta dihadirkan di persidangan. Meski begitu, usai pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Hermin Aryuni mengakui telah merusak kaca spion mobil dinas Nopol AE 5 FP menjadi kendaraan mantan PIL nya, Hari Puryadi.
Dua orang saksi dihadirkan JPU, yakni Ramini dan Giyem, warga RT 1 RW 1 Desa Klumpit Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun. Dihadapan majelis hakim diketuai Edwin Yudhi Purwanto, saksi Ramini menerangkan jika tidak melihat langsung saat terdakwa merusak kaca mobil dinas milik Hari Puryadi.
Begitu juga, keterangan saksi Giyem, tak beda jauh dengan Ramini. Menurutnya, sebelum kejadian, ia hanya tahu terdakwa berjalan disamping mobil milik Hari Puryadi. “Dia (Hermin Aryuni), memberi isyarat kepada saya dengan jari agar saya diam,” terang Giyem.
Dalam pemeriksaan terdakwa, kepada majelis hakim Hermin Aryuni mengaku merasa kesal karena tidak dinikahi siri oleh Hari Puryadi, sudah dua tahun sering menginap di rumahnya. “Saya pecah pakai batu kaca spionnya. Saya kesal. Janjinya mau menikahi siri, tapi selalu mengelak dengan alasan sama istrinya tidak boleh,” ujarnya.
Usai pemeriksaan dua saksi dan terdakwa, sidang ditunda Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU. “Sidang ditunda hari Selasa 25 April 2017, dengan agenda tuntutan,” ujar ketua majelis hakim.
Untuk diketahui, perkara menyeret Hermin Aryuni, warga Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun ke meja hijau, berawal pada 5 Desember tahun lalu. Saat itu, terdakwa memecah kaca dan spion mobil dinas milik Hari Puryadi, di Desa Klumpit Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun.
Perkara yang menjerat Hermin Aryuni ini, merupakan perkara kedua yang dilatarbelakangi hubungan asmara dengan Hari Puryadi. Dalam perkara sebelumnya, Hermin Aryuni dijerat dengan kasus percobaan pembakaran mobil dinas yang sama.
Dalam kasus percobaan pembakaran mobil, majelis hakim yang diketuai Arif Budi Cahyono, mejatuhkan pidana percobaan selama dua bulan penjara dengan masa percobaan selama empat bulan, 17 Pebruari, lalu. Sebelumnya, JPU Nuramin menuntut terdakwa selama tiga bulan. Basuki.