Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis saat memberikan keterangan daalam jumpa pers di halaman Polres Ponorogo, Senin, (18/01/2021).
Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Hartono (41) warga Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur dibekuk Satreskrim Polres Ponorogo karena terbukti melakukan Pedofil kepada bocah yang masih berusia 8 tahun.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur
Azis menjelaskan penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapat laporan dari
nenek korban bahwa cucunya dicabuli oleh pelaku. “Pelaku melakukan perbuatan
pencabulan saat rumah kosong. Untuk melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi
dengan berbagai cara seperti membelikan paket internet hingga jajan,” kata
Aziz.
Dari hasil pengakuan pelaku sudah
melakukan persetubuhan 2 kali dan pencabulan sekali. “Dan semua itu dilakukan
di rumah korban,”kata Aziz.
Kasus pencabulan ini terbongkar ketika nenek korban merasa curiga terhadap gelagat korban dan pelaku yang sibuk membetulkan celana. ”Dari situlah si nenek dan orang tua korban langsung menanyakan dan korban langsung mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali,” jelas Kapolres.
Sementara itu, atas perbuatannya
pelaku diancam pasal 81 dan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan
ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar.