Connect with us

SKI News

Setubuhi Bocah di Bawah Umur, Pria Jenangan Terancam Penjara Dan Denda 5 Milliar

Published

on

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis saat memberikan keterangan daalam jumpa pers di halaman Polres Ponorogo, Senin, (18/01/2021).

Suarakumandang.com, BERITA PONOROGO. Hartono (41) warga Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur dibekuk Satreskrim Polres Ponorogo karena terbukti melakukan Pedofil kepada bocah yang masih berusia 8 tahun.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapat laporan dari nenek korban bahwa cucunya dicabuli oleh pelaku. “Pelaku melakukan perbuatan pencabulan saat rumah kosong. Untuk melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi dengan berbagai cara seperti membelikan paket internet hingga jajan,” kata Aziz.

Dari hasil pengakuan pelaku sudah melakukan persetubuhan 2 kali dan pencabulan sekali. “Dan semua itu dilakukan di rumah korban,”kata Aziz.

Kasus pencabulan ini terbongkar ketika nenek korban merasa curiga terhadap gelagat korban dan pelaku yang sibuk membetulkan celana. ”Dari situlah si nenek dan orang tua korban langsung menanyakan dan korban langsung mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali,” jelas Kapolres.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku diancam pasal 81 dan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *