Connect with us

SKI News

Satpol Pp & Damkar Magetan Bareng Bea Cukai Madiun Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Published

on

Saat acara Talk Show berlangusng dalam acara sosialisasi gempur rokok ilegal di lapangan Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan. Sabtu, (13/08/2022)

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan, Jawa Timur kembali gelar sosialisasi gempur rokok illegal. Kali ini digelar di lapangan Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo. Sabtu, Pukul 19.30 WIB. (13/08/2022).

Pihak Sat Pol PP menggelar sosialisasi gempur rokok illegal dikemas dengan acara Talkshow yang menghadirkan 3 narasumber yakni dari Bea Cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan.

Dalam acara talkshow  masyarakat diberi kesempatan bertanya terkait dengan sosialisasi gempur rokok illegal.  Semua dari pertanyaan masyarakat yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut tak lain adalah salah satunya mempertanyakan perbedaan  rokok illegal dan rokok legal. Bahkan hukuman yang diterima bagi  perusahaan rokok tanpa pita cukai.

Gunendar kabin penegakan perundang-undangan Satpol Pp dan Damkar Kabupaten Magetan mengatakan pihaknya sengaja mengemas acara sosialisasi gempur rokok illegal dengan talkshow supaya masyarakat bisa bertanya langsung.

Tak hanya itu saja, pertunjukan seni musik juga merupakan upaya pemerintah kabupaten Magetan untuk menarik masyarakat untuk dapat hadir dalam acara sosialisasi gempur rokok illegal. Sehingga apa yang menjadi tujuan pemerintah dalam sosialisasi gempur rokok illegal dapat mengena dan masyarakat mulai sadar.  “Sosialisasi ini upaya kami dalam mencegah peredaran rokok illegal di Kabupaten Magetan,” ujar Gunenndar.

Menurutnya, jika peredaran rokok illegal semakin marak maka pendapatan negara akan berkurang sebab tidak membayar pajak.

Disebutkan, bahwa dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) dapat digunakan untuk kesejahteran masyarakat dengan memenuhi pelayanan fasilitas kesehatan.

“Dari DBHCT kita bisa gunakan untuk pengembangkan  fasilitas kesehatan. Jadi masyarakat akan lebih baik belilah rokok yang legal,”kata Gunendar.

Dijelaskan, rokok illegal dengan ciri yakni tidak ada pita cukai pada bungkus rokok. Sesuai informasi dan mengacu pada undang-undang tentang cukai setiap orang yang menawarkan untuk membeli dan menyerahkan atau menyediakan rokok illegal dapat dipenjara atau denda paling banyak 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Satpol Pp berharap kepada masyarakat untuk segera melapor kepada Satpol Pp dan Damkar atau polisi jika mengetahui atau mendapati orang yang melanggar undang-undang tentang cukai atau penjual rokok illegal.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.