SKI News
Lewat Seni, Satpol PP Ngawi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undang Tentang Cukai

Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pemerintah sosialisas Peraturan Perundang-Undangi tentang cukai rokok ilegal
terus dilakukan kepada masyarakat, melalui sejumlah even sehingga akan lebih efektif dan efisien.
Sosialisasi perundang-undangan tentang cukai diberikan tajuk “Gempur Rokok Ilegal”, yang dipusatkan di kecamatan Pangkur malam ini, Jumat,(30/06/2023).
Rahmad Didik Purwanto, Kepala SatPol PP Pemerintah kabupaten Ngawi mengatakan pihaknya diberikan wewenang untuk menggunakan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai.
Sosialisasi digelar di 2 lokasi yaitu desa Pangkur, melalui sejumlah even, diantaranya gowes dan festival sego liwet, parade karawitan SD/SMP sekecamatan Pangkur, pakeliran padat dhalang cilik, pagelaran reog “Sandulo Utomo”, syukuran bumi resi, serta pagelaran ketoprak “Mukti Budoyo”.
Sedangkan di desa Ngompro, melalui kegiatan atur bebono tresno, kidung pedanyangan serta lomba kreasi masyarakat dan live music.
Sejumlah even tersebut berperan multifungsi, selain tersampaikannya pesan untuk gempur cukai rokok ilegal, juga berfungsi nguri-uri budaya jawa, mengadakan hiburan rakyat serta secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian masyarakat
Sementara sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, yaitu tentang ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas serta rokok pita cukai palsu.
Selain itu sosialisasi yang disampaikan juga tentang sanksi pengedar rokok ilegal, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai.
Selanjutnya diharapkan sosialisasi mengenai larangan peredaran rokok ilegal melalui sejumlah even tersebut, langsung mengenai kepada lapisan masyarakat, masyarakat memahami dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Jurnalis: Ahmad Hakimi,(Adv).