SKI News
Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Ngawi Sosialisasi Ketentuan Cukai
Suarakumandang.com, BERITA NGAWI. Upaya mencegah beredaran rokok illegal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi bekerjasama dengan Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun sosiaslisasi mengenai ketentuan cukai.
Kepala Dinas Kuminikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Ngawi Wahyu Ari Kuncoro mengatakan kegiatan sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan cukai.
“Setelah sosialisasi kita harapkan masyarakat bisa turut serta berperan aktif dalam mencegah peredaraan barang kena cukai atau rokok illegal,”ujar Wahyu kepada jurnalis suarakumandang.com.
Dijelaskan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang mana konsumsinya perlu dikendalikan.
“Selian itu, peredarannya juga perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Tindakan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022, BKC mencakup Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta Etil Alkohol (EA). Di “Tercatat di Kabupaten Ngawi, ada 4 pabrik penghasil HT, kemudian 3 penyalur MMEA, dan 1 kawasan berikat,”terangnya.
Sesuai data, tahun 2022, dilakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, total barang bukti mencapai 257.196 batang.
“Tahun 2023, terjadi penemuan yang signifikan barang bukti yang disita mencapai Rp 1 juta lebih batang rokok ilegal, dalam 10 kali penindakan.,”pungkasnya.
Jurnalis: Tim Redaksi.