Connect with us

SKI News

Razia TKA di Pabrik Tekstil Barat Magetan, Timpora Menemukan 3 WNA

Published

on

RAZIA:(Kanan) petugas Timpora saat berdialog dengan manager pabril tekstil di Barat Magetan

RAZIA:(Kanan) petugas Timpora saat berdialog dengan manager pabril tekstil di Barat Magetan

Magetan.Suarakumandang.com-Tim Pengawasan Orang asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas II Madiun melakukan razia Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah pabrik tekstil milik PT Bintang Inti Karya yang berlokasi di Dessa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Razia ini dengan tujuan meminimalisir banyaknya WNA ilegal dari luar negeri yang berada di Indonesia.

Dalam razia timpora menemukan ada 3 WNA masing-masing bernama pearly cojo estan, warga Filiphina yang bekerja sebagai quality control advisor. Sebastthiyan Kingsley, warga negaraSsri lanka sebagai marketing manager, dan Gopal Somasundaram, warga negara india, sebagai marketing advisor.

“Ketiga WNA tersebut diperiksa petugas dengan melihat semua documen, baik paspor, visa dan kitas, kartu ijin tinggal terbatas yang mereka miliki. Dari hasil pemeriksaan. Mereka merupakan tenaga kerja asing legal atau resmi yang benar-benar didatangkan pihak perusahaan sebagai tenaga ahli di pabrik tersebut,”kata Arka Ibrajaya Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigransi Madiun.Kamis,(19/01/2017).

“Razia TKA yang dilakukan pihak Imigrasi Madiun merupakan langkah pemerintah untuk meminimalisir banyaknya tenaga kerja asing ilegal yang tinggal dan bekerja di Indonesia,ujarnya.

Sementara itu, dari data kantorImigrasi Madiun, JawaTimur pihaknya telah mendeportasi 6TKAilegal dari negara Tiongkok, dalam dua bulan akhir ini.Ratno.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *