SKI News
Ratusan Anggota BPD Ponorogo Desak Revisi Perbup, Dinilai Pangkas Hak BPD dan Menyimpang dari PP

Suarakumandang.com,BERITA PONOROGO. Suasana Sarasehan Anggota dan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Gedung DPRD Ponorogo, Selasa siang (20/012026), berlangsung panas.
Ratusan anggota BPD secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang dinilai mengabaikan hak BPD melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan tanah eks bengkok.
Dalam forum tersebut, anggota BPD tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) DPC Ponorogo mendesak revisi Perbup Ponorogo Nomor 96 Tahun 2022, yang dianggap tidak sejalan dengan PP Nomor 11 Tahun 2019.
Mengacu PP No 11 Tahun 2019 Pasal 100, alokasi belanja desa diatur minimal 70 persen untuk operasional pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara maksimal 30 persen digunakan untuk penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya.
Namun ironisnya, dalam implementasi Perbup Ponorogo Nomor 96 Tahun 2022, anggota BPD justru tersingkir dari pembagian hasil pengelolaan tanah bengkok.
Pada Pasal 4 Ayat 2 disebutkan bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok hanya digunakan untuk tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa.
“Kami menilai aturan ini tidak adil dan bertentangan dengan semangat PP 11 Tahun 2019. BPD memiliki fungsi pengawasan dan representasi masyarakat, tetapi justru tidak mendapat hak apa pun,” tegas Bendahara ABPEDNAS DPC Ponorogo, Agus Darmawan.
Massa secara tegas mendesak penghapusan Pasal 4 Ayat 2 dalam Perbup tersebut karena dinilai hanya menguntungkan eksekutif desa dan mengebiri peran BPD.
Kritik senada disampaikan pegiat hukum Dimyati Dahlan.
Ia menilai pasal tersebut problematik secara hukum dan berpotensi menimbulkan ketimpangan tata kelola desa.
“Pasal itu seharusnya dihilangkan. Peraturan bupati tidak boleh menyimpang dari peraturan yang lebih tinggi. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk bagi tata kelola desa,” tegas Dimyati.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Ponorogo Agus Dwi Prayitno menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi BPD dengan melakukan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah.
Di akhir kegiatan, tuntutan ABPEDNAS dituangkan dalam kesepakatan bersama. Disepakati akan dilakukan pertemuan lanjutan antara perwakilan BPD, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, dan DPRD guna membahas revisi Perbup.
Selain itu, disepakati pula bahwa anggota BPD di seluruh desa di Ponorogo akan dilibatkan sebagai pengawas Koperasi Merah Putih di desa masing-masing, sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan di tingkat desa.
