Connect with us

SKI News

Raih 2 Penghargaan, Dishub Magetan Tuntas Tangani  Perlintasan Sebidang KA

Published

on

Kepala Dishub Kabupaten Magetan Welly Kristanto (Tengah) saat menerima dua sekaligus penghargaaan.

Suarakumandang.com, BERITA MAGETAN. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan, Jawa Timur berhasil raih dua penghargaan

diantaranya capai kinerja Aksi Peningikatan Keselamatan di perlintasan Sebidang Kereta api dari pemerintah Provinsi Jawa Timur

dan Aksi nyata atas kolaborasi dalam peningkatan Keselamatan di perlintasan Sebidang Kereta api di  Jawa Timur dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretapian.

Penghargaan yang diberikan berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: KA.008/3/9/K5/DJKA/2021 tanggal 15 September 2021

dan Nomor : KA.40Ulll9lK5lDJW2023 tanggal 4 Mei 2023 perihal Rekomendasi teknis pos jaga dan palang pintu perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Magetan.

Kepala Dishub Kabupaten Magetan Welly Kristanto menjelaskan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang kereta api di wilayah Kabupaten Magetan yang dilalui jalur kereta api sepanjang ± 8 Kilometer merupakan wilayah DAOP VII dan terdapat 7 perlintasan sebidang Kereta Api, 2 JPL dikelola oleh PT. KAI dan 5 JPL menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Magetan.

Disebutkan,  dari 5 perlintasan tersebut yang sudah mendapatkan rekomendasi 4 titik yakni JPL5 Km172+806 antara Stasiun Madiun–Stasiun Magetan, JPL6 Km 174+334 antara Stasiun Madiun – Stasiun Magetan, JPL 11 Km 178+565 antara Stasiun Magetan – Stasiun Geneng dan JPL 13 Km 180+217 antara Stasiun Magetan – Stasiun Geneng.

Sedangkan 1 perlintasan yakni JPL 7 Km 175+775 antara Stasiun Madiun – Stasiun Magetan tidak mendapatkan rekomendasi karena jaraknya sekitar 400 meter dari Stasiun Magetan.

“Perlintasan sebidang yang sudah mendapatkan rekomendasi yakni sejumlah 4 titik, pada tahun ini sudah terbangun semua baik palang pintu maupun Pos Jaga,” ujar Welly kepada jurnalis suarakumandang.com, Rabu, (18/12/2024).

Disebutkan, JPL 5,  JPL 6, JPL 11 dan JPL 13   sudah dibangun palang pintu dan pos jaga pada akhir Tahun 2023

Masing masing JPL 5 dan JPL 6 dibangun melalui program dukungan peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kereta Api dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur

sedangkan JPL 11 dan JPL 13   dibangun dengan anggaran yang bersumber dari PAPBD Kabupaten MagetanTahun2023.

Namun dalam hal ini, untuk pembangunan Pos Jaga sebenarnya juga sudah dianggarkan namun belum bisa terbangun karena keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran.

Setelah membangun palang pintu kereta api pada wal tahun 2024 dishub Kabupaten Magetan kembali membangun Pos Jaga pada JPL 11 dan JPL 13 melalui program dukungan peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kereta Api dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Untuk melengkapi dari ke 4 tiik pos jaga pihak pemerintah kabupaten Magetan sudah melengkapi dengan petugas PJL yang sudah bersertifikat dengan jumlah  personil 4 orang masing masing diatur sistem shift selama 24 jam dan digaji dengan sistem outsourching sebesar UMK Kabupaten Magetan dengan anggaran yang bersumberdari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan.

Tak hanya samai disitu saja tahun 2024 dari ke 4 titik JPL juga dilengkapi CCVT yang dianggarkan dari Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Jawa Timur.

Welly juga mengatakan bahwaPerlintasan yang tidak mendapatkan rekomendasi yakni JPL 7, sudah pernah dilakukan penutupan pada tanggal 15 September 2022, namun karena adanya permintaan dari masyarakat sekitar dengan alasan bahwa perlintasan tersebut merupakan akses kemakam desa dan akses persawahan.

“Akhirnya pada tanggal 22 September2022 perlintasan tersebut dibuka kembali namun hanya dibatasi untuk kendaraan roda 2 dengan lebarperlintasan1,4meter,dilokasi tersebut juga sudah dilengkapi palang pintu tradisional dan pos jaga dengan penjaga sukarelawan dari Desa sekitar,”pungkasnya.

Jurnalis: Tim Redaksi/ Pariwara.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *