Connect with us

SKI News

Drama Rujak Uleg Belum Usai! Kuasa Hukum Endang Bongkar Dugaan Putusan Lama Cacat Hukum

Published

on

Pemeriksaan Setempat (PS) digelar di lokasi sengketa tanah milik penjual rujak uleg di Kota Kediri. Agenda ini menjadi bagian penting dalam proses persidangan untuk memastikan kondisi dan letak objek sengketa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Suarakumandang.com. BERITA KEDIRI.  Sengketa tanah yang menjerat penjual rujak uleg, Endang Murtiningrum, kembali memanas.

Sidang memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi sengketa, Selasa (21/7/2026).

Panitera Pengganti PN Kota Kediri, Didik Wandono, menegaskan pemeriksaan lapangan hanya untuk memastikan objek sengketa sesuai gugatan, bukan menentukan siapa yang menang atau kalah.

Di sisi lain, kuasa hukum Endang dari Firma Hukum Nusantara mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga membuat putusan lama cacat hukum.

Mulai dari data kependudukan yang disebut keliru, dugaan putusan ultra petita karena luas tanah yang diputus melebihi tuntutan, hingga perbedaan dasar hukum kepemilikan tanah.

Tim kuasa hukum juga menilai ada persoalan kewenangan dalam putusan sebelumnya karena dinilai menyentuh pembatalan dokumen negara yang seharusnya menjadi ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Atas dasar itu, mereka meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri tidak memproses balik nama sertifikat hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, majelis hakim akan melanjutkan sidang ke tahap penyampaian kesimpulan sebelum menjatuhkan putusan.*….

Jurnalis: Pendi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *