Connect with us

SKI News

Pupuk Subsidi Menggantung Nasib Petani Ngawi

Published

on

TERGANTUNG:Petani Ngawi masih bergantung pengadaan pupuk kimia bersubsidi

Suarakumandang.com,BERITA NGAWI. Pembatasan pengadaan pupuk bersubsidi berimbas pada hasil panen yang tak maksimal, masih menjadi cerita klasik bagi para petani di Kabupaten Ngawi Jawa Timur setiap musim tanam tiba.

Kuota subsidi pemerintah setempat  terhadap pupuk Urea ZA dan SP 36 dinilai petani belum cukup untuk memenuhi titik ideal yang diinginkan.

Dari 1 ton per hektar tanaman padi, rata rata  hanya seperempat (250 kg-red.) dari jumlah tersebut yang berharga subsidi, selebihnya pembelian dari penjualan bebas yang harganya mencapai dua kalilipat.

Warno petani Desa Mojo Kecamatan Bringin menjelaskan pihaknya kesulitan untuk membeli pupuk non subsidi.”Susah petani pak, tiap waktu tanam pupuk subsidi dibatasi, alhasil harus membeli pupuk non subsidi yang besarannya 2 kali lipat lebih,” ujar  Warno.

“Padahal secara hitung hitungan, selisih harga pupuk antara bersubsidi dan non subsidi bisa membantu petani mengurangi biaya produksi untuk mendapatkan untung.” kata Warno.

Dijelaskan pula, kalau pemenuhan pupuk tidak dilakukan, hasil tanamannya tidak akan memuaskan dan mencukupi untuk memasuki musim tanam selanjutnya, mengingat mahalnya pupuk non subsidi.

Masih kata Warno, tentang harga pupuk sendiri dari peraturan menteri pertanian no 60/Permentan/SR. 310/12/2015 diatur HET pupuk subsidi dan non subsidi per 50 kg . “Untuk pupuk Urea subsidi Rp 90 ribu dan non subsidi Rp 250 ribu, pupuk ZA subsidi Rp 70 ribu dan non subsidi Rp 150 ribu, sedangkan pupuk SP 36 subsidi Rp 100 ribu dan non subsidi 250 ribu,”kata Warno lagi.

Kabid Sarpras dan Tanaman Pangan Dinas pertanian dan Peternakan Kabupaten Ngawi melalui Eka Sri Rahayu  mengatakan jika meskipun ada kuota ketersediaan pupuk bersubsidi tidak perlu d kuatirkan oleh petani selama mengikuti arahan pemakaian pupuk dan secara tidak berlebihan.

“Jika di lapangan masih ada keluhan dari petani, kemungkinan bisa berasal dari petani yang tidak melakukan pemupukan sesuai anjuran.” terang Eka. ( Senin 14/01/2019).

Masih kata Eka, merujuk dari rasio antara total luasan lahan di Ngawi yaitu,140.552 hektar lahan tanaman padi dan 66.158 hektar  lahan palawija, dengan ketersediaan kuota pupuk bersubsidi sebanyak 44.133 ton pupuk Urea, 10.430 ton pupuk SP-36 , 31.770 ton ZA serta 41.017 ton NPK dan terakhir 48.945 ton jenis organik, dinilai sudah seimbang untuk merekondisi kualitas tanah pertanian yg kian menurun kualitasnya.

“Sejumlah kebutuhan pupuk sudah diberikan sebagai jatah untuk Kabupaten Ngawi selama tahun 2019, sehingga petani tidak perlu khawatir tidak menemukan pupuk bersubsidi.” lanjut Eka

Sementara untuk mengantisipasi penyelewengan, Dispertan mengaku sudah berkoordinasi dengan kios maupun distributor pupuk resmi. Keberadaan kios tersebut diawasi oleh tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) yang terdiri dari penyuluh pertanian, TNI, dan polisi, yang akan melakukan tugas pengawasan.

“Pengawasan yang dilakukan berkaitan dengan pengadaan, peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pupuk, ” tegasnya.

Kampanye bercocok tanam dengan metode organik demi menjaga kualitas tanah pertanian yang dilakukan Dispertan, akan berbanding terbalik jika tidak disertai regulasi yang bisa menolong petani mendapatkan hasil tambahan di saat recoveri lahan pertanian dilaksanakan.Ahmad.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *