Connect with us

SKI News

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur Pelajar dan Terancam UU ITE

Published

on

Polres Ponorogo menggelar pers liris pelaku peyebaran video syur

Suarakumandang.com,BERITA PONOROGO. Setelah sempat buron selama satu minggu akhirnya inisal CAP (21) pelaku penyebar video syur pelajar di salah satu SMK di Ponorogo, Jawa Timur berhasil ditangkap ditempat persembunyikan di kabupaten  Gresik, Jawa Timur.

AKBP Radiant Kapolres Ponorogo mengatakan pelaku penyebaran video syur gadis Ponorogo yang baru duduk dibangku SMK kelas X (10) tak lain adalah kekasihnya sendiri.

“Dihadapan petugas CAP mengaku nekad melakukan penyebaran video syur kekasihnya sendiri lantaran kesal  korban menolak diajak berhubungan intim dengan pelaku,”ujar Radiant kepada jurnalis Suara Kumandang.Senin,(22/07/2019).

Dijelaskan pula, pemuda asal kecamatan Pulung, Ponorogo ini sudah menjalin hubungan asmara dengan korban  selama 2 tahun.”Pelaku sengaja menyebar dua video syur kekasihnya sendiri yang berdurasi 29 detik dan 30 detik,”kata Radint.

Tak hanya karena menolak diajak berhubungan intim layaknya suami istri, pelaku nekat menyebar video bugil kekasihnya sendiri karena dibakar api cemburu. “Pelaku merasa korban enggan diajak berhubungan badan karena menduga sang kekasih memiliki pria idaman lain,”terang Radint.

Atas perbuatnnya pelaku bakal dijerat pasal 81 dan pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak dan melakukan tipu muslihat terhadap anak dan melakukan persetebuhan dengan ancaman hukuman 5 tahun paling lama 15 tahun.

Sementara itu, polisi juga mengancam akan mengenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ayat 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Jurnalis: Cahyo Nugroho.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *