Connect with us

SKI News

Peran Strategis Pemantau Pemilu Dan Organisasi Masyarakat Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu 2024

Published

on

Suarakumandang.com, BERITA KEDIRI. Tahapan demi Tahapan untuk menyongsong Pesta Demokrasi Lima Tahunan Pemilu 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif kepada berbagai elemen, salah satu hotel di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Sabtu (18/03/2023).

Sosialisasi ini mengambil tema Peran Strategis Pemantau Pemilu dan Organisasi Masyarakat dalam pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024

Narasumber Nurlia Dian Paramita, yang merupakan Peneliti Senior Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) dihadirkan Bawaslu Kabupaten Kediri untuk berbagi pengalaman dan Ilmu dalam giat tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Umah mengatakan, sosialisasi pengawasan partisipatif ini digelar dengan mengundang berbagai organisasi masyarakat, LSM dan pemantau pemilu 2024 di Kabupaten Kediri.

Sosialisasi pengawasan partisipatif ini dimaksudkan agar potensi kerawanan pemilu 2024, menjadi perhatian bersama antara Bawaslu dan organisasi masyarakat serta pemantau Pemilu.

“Menjelang bulan Ramadhan bisa digunakan secara masif oleh pihak yang berhubungan dengan Pemilu 2024 seperti para Caleg baik caleg DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR-RI,” jelasnya

Untuk itu perlu memperkenalkan diri sehingga saat dilakukan pemantauan oleh organisasi masyarakat dan pemantau pemilu bersama-sama. Lebih Lanjut Ketua Bawaslu mengungkapkan, organisasi masyarakat dan pemantau pemilu menemukan hal yang dirasa berpotensi terjadinya pelanggaran Pemilu di tengah masyarakat.

“Maka bisa langsung melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kediri,” ungkap Sa’idatul Umah.

Sementara itu, Nurlia Dian Paramita memaparkan, pengawasan partisipatif ini adalah proses pengawasan yang dikembangkan oleh Bawaslu yang melibatkan masyarakat sipil.

Bawaslu adalah penjaga demokrasi, namun bila tidak ada partisipasi dari masyarakat, maka sebagai penjaga demokrasi dirasa bisa tidak berarti.

“Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak-pihak penyelenggara saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat,” ucap Nurlia Dian Paramita.

Pihaknya menilai, salah satu komponen masyarakat itu adalah pemantau pemilu. Pemantau Pemilu merupakan salah satu implementasi partisipasi masyarakat untuk memantau aturan dan teknis penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.

“Peran masyarakat dalam pemantauan Pemilu antara lain memberi informasi awal, mencegah pelanggaran memantau dan melaporkan terjadinya pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu,” katanya.

Nurlia Dian Paramita juga mengemukakan, beberapa larangan pemantau pemilu yang harus diperhatikan oleh pemantau pemilu antara lain melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu, mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih.

Selain itu, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu, memihak kepada peserta pemilu tertentu, menggunakan seragam, warna atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta pemilu.

“Pemantau pemilu tidak boleh membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan, masuk ke dalam tempat pemungutan suara dan/atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pemilu. Di samping itu, bagi pemantau pemilu luar negeri dilarang mencampuri urusan politik dan pemerintah RI,” Pungkasnya.

Jurnalis: Pendi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *