Connect with us

SKI News

Pengumuman Penting Dari KPU Magetan Soal A5

Published

on

Suarakumandang.com,BERITA MAGETAN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Jawa Timur memfasilitasi pengurusan formulir A5 atau pindah pilih bagi warga luar daerah yang tinggal di Kabupaten Magetan, Jawa Timur hingga tanggal 17 Maret 2019 nanti. Ini diberikan agar setiap warga memilik hak pilih dalam pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 17 April 2019 nanti.

Nur Salam Divisi Perencanaan dan Data KPU mengatakan pihak KPU Magetan menginformasikan bahwa tahapan untuk mengurus pindah pilih masih berlangsung  tanggal 17 Maret 2019 nanti.”Kami berharap ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang tidak bisa memilih ditempat asal,”ujar Salam kepada suara kumandang.

“Sedangkan kategori calon pemilih yang bisa syarat untuk mengurus pindah pilih, diantaranya sedang menempuh pendidikan seperti kuliah, santri maupun nyantri di pondok pesantren , sedang dirawat di pantai sosial, narapidana,  bekerja di domisili atau terkena bencana alam. Jika semua itu sudah memenuhi syarat  bisa mengurus pindah pilih di KPU Magetan menggunakan hak pilihnya untuk pindah memilih”terang Salam.

Dijelaskan pula,  dalam tata cara  untuk pindah pilih ini bisa dilakukan di daerah asal kemudian lapor ke PPS  tujuan, atau apabila tidak bisa langsung ke daerah tujuan.“Suatu misal  Santri yang tingga di pondok pesantren bisa mengurus dibalai desa atau ke PPS dimana mereka tinggal,”kata Salam.

“Disana akan tinggal menunjukan KTP nanti akan dilakukan verifikasi, karena ini salah satu syarat pindah pilih mereka harus terdata di DPT. Kalau sudah dicek dan terdata di DPT yang bersangkutan nanti akan diterbitkan A5 atau pindah pilih,”paparnya.

Nur  Salam kembali mencontohkan bagi masyarakat yang berE-KTP daerah Balikpapan Kalimatan Timur bertempat tinggal di Magetan Jawa Timur.”Dia hanya mendapat hak suara pemilihan presiden, karena dia tidak masuk dapil untuk DPR-RI, DPRD Propinsi dan DPD Jawa Timur, sedangkan Kalimatan sudah beda propinsi. Alasan hanya mendapat hak pilih Presiden karena pemilihan umum presiden menyeluruh se-Indonesia, ”kata Salam lagi.

“Kalau ada warga Pacitan yang tinggal di Magetan karena bekerja atau sekolah dia tidak mendapat hak pilih DPRD Kabupaten, tapi dia hanya mendapat hak pilih DPR RI dan DPRD Propinsi serta hak pilih DPD dan Presiden,”jelas Salam lagi.

Sementara  sesuai data KPU Kabupaten Magetan jumlah DPT Pemilu 2019 di kabupaten Magetan, Jawa Timur 532.677. Laki-laki 257.140, sedangkan perempuan 275.537. Sedangkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pada tahap pertama  1947 diantaranya pemilih laki-laki 1675, perempuan 1947. Jumlah TPS 2.213 lokasi yang tersebar di setiap desa se-kabupaten Magetan. Cahyo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *