Connect with us

SKI News

Pemuda Ini Terekam CCTV Saat Curi Sepeda Motor, Dan Hasilnya Digadaikan di Magetan

Published

on

BUKTI CCTV: Aksi mencuri motor Riza Kristanto (26) warga Kelurahan/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, terekam CCTV di warnet. Atas petunjuk itulah, petugas melacak dan menangkap tersangka.

BUKTI CCTV: Aksi mencuri motor Riza Kristanto (26) warga Kelurahan/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, terekam CCTV di warnet. Atas petunjuk itulah, petugas melacak dan menangkap tersangka.

Suarakumandang.com,BERITA MADIUN.Tersangka pencurian motor di warnet, Riza Kristanto alias Maman alias Rohmad (26) warga jalan Eka Bakti, Kelurahan/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Taman, Polres Madiun Kota, Senin (23/10/2017).Tersangka nekad mencuri motor di area parkir Warnet  di Jalan Mangga, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

“Korban langsung melaporkan kejadian itu, lalu ditindaklanjuti petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan beberapa saksi dan memeriksa CCTV. Dari CCTV ini terlihat jelas tersangka datang dengan membawa motor sendiri,” jelas Kompol Agus Suhartono, Kamis (27/10/2017).

Begitu memarkir motor hendak main di warnet itu, tambahnya, melihat motor Honda Vario dalam keadaan kunci masih menancap. Spontan, tersangka langsung mengambil motor itu dibawa suatu tempat, selanjutnya tersangka kembali ke warnet diantar temannya. Tersangka sejurus itu membawa motor sendiri pulang, berikutnya tersangka mengganti nopol motor curian dari AE jadi AD.

Tersangka mengaku mengadaikan motor tersebut kepada seseorang warga Desa Gorang Gareng, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, seharga Rp 2 juta. Uang hasil gadai dipakai kebutuhan sehari-hari dan main game. “Uangnya dipakai macam-macam dan sudah habis, pak,” ujar Riza Kristanto kepada petugas.

Polisi pun kemudian membawa barang bukti dan tersangka ke Mapolsek Taman dan melakukan pemeriksaan intensif soal kemungkinan tersangka pernah beraksi dilokasi lain. Atas perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara. Basuki.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *